Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang milik Negara Hasil Penindakan

LANGSA - Komandan Subdenpom IM/1-2 Langsa Lettu Cpm Muhadar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMK) Berupa Olahan Makanan hasil penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa, (10/12)20).

Pemusnahan Barang bukti berupa olahan makanan hasil penindakan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang dimulai pukul 09:45 WIB.

Ikut juga Hadir Kepala Bea dan Cukai Kuala Langsa yang di wakili Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Iwan Kurniawan, Kapolres Langsa diwakili Kapolsek Langsa Kota AKP Azman,MA, SH, MH, Dansub Denpom IM/1-2 Langsa Lettu Cpm Muhadar, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) KPPBC TMP Kuala Langsa Alimsyah, Kepala urusan Umum KPPBC TMP Langsa Priohadi Kepala Seksi Kepabeanan KPPBC TMP Langsa Fransimanuel Defari dan Staf Bea Cukai Langsa.

Untuk di ketahui, Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ini ditaksir bernilai Rp.612.700.000 dengan total kerugian Negara di perkirakan sebesar Rp. 236.747.920 dengan rincian jumlah barang sebanyak 1.535 karton olahan makanan.

Adapun Olahan Makanan tersebut sebagai barang bukti hasil penindakan dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa pada tanggal 29 Juli 2020 lalu.

Dasar pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Berupa Olahan Makanan ini berdasarkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor : KEP-95/WBC.01/KPP.MP.05/2020 Tentang Penetapan Barang Hasil Penindakan Menjadi Barang Yang di Kuasai Negara (BDN) oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa Pada tanggal 30 Juli 2020.

Untuk itu, Berdasarkan Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor : KEO-101/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Hal Penetapan Barang Yang Menjadi Milik Negara, Maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara Atas Nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Menerbitkan Surat Nomor S-251/MJ.6/KN.5/2020 tanggal 01 Desember 2020 Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC C Langsa.

Adapun Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dengan cara dibakar dan mengeluarkan olahan makanan dari kemasannya, kemudian merusak sampai merubah bentuk, untuk selanjutnya akan di bawa ke TPA Jambo Labu Aceh Timur untuk pemusnahan guna menghilangkan fungsinya sehingga tidak memiliki nilai Ekonomi dan Nilai Jual. (RB)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru