DPR Kabupaten Gayolues Dilarang Keluar Daerah

BLANGKEJEREN - Menanggapi tingginya masyarakat Gayolues yang terpapar pandemi Covid 19, Anggota Dewan perwkilan Rakyat kabupaten(DPRK) Gayolues di larang pergi keluar daerah kecuali ada tugas yang tidak bisa di wakilkan itupun harus ada izin dari pimpinan.

Informasi yang diterima saat ini sebanyak 86 orang masyarakat Gayo Lues terpapar Covid-19, maka oleh sebab itu mari kita menjaga diri dan keluarga dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Saat ini rumah sakit dan gedung BLK tempat menangani masyarakat yang positif Covid-19 sudah penuh, untuk mengansipasi hal itu langkah apa yang harus kita ambil untuk segera menangani masyarakat yang terpapar, Apakah kita biarkan mereka, mengisolasi diri sendiri dirumah dengan segala resikonya, hal tersebut bukan lah hal main-main, bapak bupati dan saya bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Covid-19.

Demikian dikatakan ketua DPRK Dalam sambutanyan, saat melaksanakan pembukaan Rapat Paripurna DPRK Gayolues Tentang Rancangan Qanun P-APBK Tahun 2020 pada masa sidang kedu Di gedung DPRK setempat Senin 28/09/2020.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Gayolues, H Muhammad Amru, Metua DPRK ,Dandim 0113 Gayolues, ketua MPU, Para anggota DPRK, dan seluruh SKPK dijajaran setda gayolues. (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru