Cegah Penularan Covid-19, Muspika Meurah Dua Jaring Pelanggar Prokes

PIDIE JAYA - Sebagai Upaya Penerapkan Perbub Nomor 27/2020 tentang Pencegahan Dan Penanganan Covid -19 untuk memutus rantai penyebaran penularan Virus Covid -19, Muspika plus Meurah dua lakukan razia penerapan Prokes (protokol kesehatan) di depan mesjid Al Munawarah Jln. Medan - Banda Aceh, Senin (21/09/2020).

Untuk upaya penanganan pencegahan penyebaran virus Corona Pemkab Pidie Jaya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 27 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan protokuler kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19

Kapolsek Meurah Dua Ipda Syarial,SH mengatakan tujuan dari razia dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar sebagai contoh dan efek jera supaya nanti kedepan tidak akan mengulangi hal yang sama kerena sanksi akan lebih berat lagi sesuai peraturan yang berlaku.

"Berbagai tahapan sudah kita lakukan dalam bentuk sosialisasi Penerapan protokoler kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat, jadi tidak ada alasan lagi kalau kedapatan tidak patuh pada aturan", tegas Kapolsek.

Dalam kesempatan yang sama Danramil Meurah dua menegaskan, Ini sebagai bentuk teguran awal bila kedapatan lagi maka akan di tindak lebih tegas lagi sebagai mana yang telah di tetapkan oleh pemerintah,apa lagi nama - nama yang terjaring hari ini sudah didata oleh petugas.

M.Iqbal salah satu warga yang terjaring razia pada awak media mengatakan, "saya iklas membersihkan lingkungan mesjid, disamping sabagai hukuman penegakan juga bisa menjadi amal ibadah, ini akan menjadi pelajaran bagi saya sebagai pengingat untuk patuh pada Protokoler kesehatan di masa Pandemi covid-19," katanya.

Dari amatan media razia yang dilakukan muspika setempat antara TNI, Polri, dinas Perhubungan dan staf Kecamatan berjalan aman, tertib dan lancar berakhir pada pukul 11,00 WIB kepada warga yang terjaring dibagikan masker. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru