GPI Banda Aceh Minta Walikota Beri Efek Jera Terhadap Pelanggar Syariat Islam

BANDA ACEH- Aceh sangat kental dikenal dunia, Aceh serambi mekah, yang berlandasan Syariat Islam, namun sayang sungguh sangat disayangkan Nanggroe seuramoe meukah kembali di dinodai sekolompok wanita yang tidak bertanggungjawab.

Kali ini kembali di hebohkan dengan perilaku melanggar syariat Islam yang dilakukan oleh sekelompok wanita pesepeda (Gowes) dengan pakaian tidak ber Islami.

Sekelompok wanita tersebut, di duga telah melakukan aksi pencemaran nama baik kota banda Aceh, yang dijulukan kota gemilang yang bersyariat Islam, sementara mereka dengan leluasa berani menggunakan pakaian seksi dan memposting foto-fotonya ke media sosial hingga mengundang amarah masyarakat Aceh.

Mengetahui hal ini, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dengan dengan segera memerintahkan Satpol PP dan WH untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

Tanpa menunggu lama, sekelompok tim gowes langsung menyerahkan diri kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. setelah menyerahkan diri mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan diberi pembinaan.

Meski sudah berjanji, GPI Kota Banda Aceh merasa belum puas dengan hal tersebut, mengingat perbuatan mereka sudah melanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Kukum Jinayat.

"Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengambil sangsi tegas terhadap pelaku pelanggaran syariat islam, juga jika kasus ini tidak ditegaskan maka jangan harap akan berubah, nama kota banda aceh akan tercoreng dengan maraknya dilakukan, sebut Khairul Rizal ketua GPI Kota Banda Aceh melalui rilis, kepada Media TheAtjehNet. Senin 6 juli 2020 malam.

,"Lanjut Khairul Rizal, untuk dapat menyelamatkan nama baik kota Banda Aceh maka kasus ini tidak cukup hanya dengan minta maaf saja, tapi harus diberi efek jera, untuk pembelajaran bagi pelanggar Syariat Islam, supaya menjadi contoh kepada yang lainnya.

"Kalau hanya cukup dengan minta maaf, maka masyarakat akan mengira bahwa enteng-enteng saja, setelah melakukan kesalahan atau pelanggaran syariat, tinggal minta maaf lalu urusan beres. Pelanggar lalu lintas saja ditilang dan bayar denda apalagi ini melanggar syariat Islam".

"Jika kasus seperti ini di tanggapi secara sepele maka bisa di pastikan ini lah benih-benih yang mebuat rusaknya citra nama baik kota gemilang dan generasi bangsa aceh terutamanya".tegas Ketua GPI Kota Banda Aceh.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru