GNPHI ACEH: RSUD Langsa Harus Jelaskan Terkait Dirumahkannya 20 perawat Non PNS

LANGSA - GNPHI Aceh (Gerakan Nasional Perawat Honor Indonesia) selaku organisasi yang fokus dan konsen dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan perawat non PNS yang bernaung dibawah organisasi PPNI. Organiasi ini juga memiliki perwakilan di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia yang disebut dengan Koorda GNPHI, dengan struktur yang sudah disepakati saat di kukuhkan di Jakarta oleh DPP PPNI pada tanggal 20 September 2017.

Menanggapi berita dari media online tentang dirumahkannya 20 perawat non PNS RSUD Kota Langasa, berdasarkan berita tersebut kami dari GNPHI Aceh menginginkan adanya klarifikasi terkait kasus ini dari pihak manajemen RSUD Langsa. 

Apakah mereka bekerja atas dasar hukum yang sah melalui surat keputasan dan nota dinas penempatan sebagai perawat pendamping rujukan?.

Dan juga, apakah mereka memiliki pembekalan tentang penanganan pasien Covid 19? Jika mereka sudah mendapatkan pembekalan sesuai dengan SOP, maka kami saat menyayangkan keputusan mereka untuk menolak mendampingi rujukan pasien PDP ke Rumah Sakit rujukan Covid 19 Provinsi. Namun jika tidak, kami rasa keputusan tersebut sudah tepat. 

Dengan adanya berita ini kami menganggap penting untuk meminta klarifikasi tersebut karena ditakutkan akan berkembang opini negatif yang akan meperkeruh suasana nantinya. Dalam hal ini kami tidak bermaksud menyalahkan manjemen yang telah mengambil keputasan merumahkan 20 perawat non PNS tersebut. Tapi kita meminta adanya audiensi dengan pihak terkait agar menemukan solusi dengan tujuan mereka yang telah dirumahkan dapat bekerj kembali dan bersedia ditempatkan dimana saja, demikan pungkas Muhibuddin, SKM selaku ketua GNPHI Korwil Aceh. (Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru