Pasangan Indehoi di BJ Berakhir Ditangan Algojo

BIREUEN- Akibat perbuatan terlarang satu pasangan khalwat non muhrim, kemabli diadili di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen.Keduanya ditangkap berduan dalam kamar 301, di Wisma Bireuen Jaya (BJ) Kota Bireuen, pada 21 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB. 

Satu pasangan mesum di Bireuen, dicambuk sebanyak 48 kali, di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis (5/3/2020) sore.

Pasangan sejoli non muhrim yang dicambuk tersebut masih berusia muda. Mereka adalah Musyadi Marianto Siringo (22), asal Deli Serdang Sumatera Utara. Sedangkan pasangan wanitanya berinisial N (18), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, melalui Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra Gunawan SH MH, menyebutkan, pasangan mesum tersebut terjerat hukum jinayat.

Akibat perbuatannya, sebut Teuku Hendra, pasangan mesum itu dicambuk sebanyak 48 kali, masing-masing sementara yang laki-laki 24 kali dan perempuan 24 kali.

Lanjut Hendra, seharusnya keduanya dicambuk masing-masing 28 kali. "Namun setelah dipotong masa tahanan, sesuai dengan pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikurangi 4 kali cambuk, sehingga mereka masing-masing hanya dicambuk 24 kali," ungkap Teuku Hendra.

Prosesi hukuman cambuk pasangan mesum tersebut, turut disaksikan ratusan masyarakat yang memadati halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen. Keduanya menjalani cambuk 24 kali,saat dilakukan oleh Algojo sehingga selesai,"terang Hendra.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru