Pakar Hukum: Pelayanan Publik Di Kabupaten Bireuen Tetap Berada pada Zona Merah

BIREUEN- Diskusi Publik berlangsung sukses dengan Mengangkat Tema "Pelayanan Publik Bireuen Masuk zona Merah" Benarkah?", pada Sabtu (29/02/2020) malam di Cawan Caffee kota juang kabupaten Bireuen.

Dr. T Rasyidin, S.H,. M.H dalam Pandangan Hukum, Kabupaten Bireuen Tetap Masih Berada dalam zona merah masalah Pelayanan publik.

"Kualitas pelayanan dapat dilihat dari berbagai aspek sebagaimana diketahui cara pemerintah melayani masyarakat, usaha pemerintah dalam upaya melayani kebutuhan masyarakat, dan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, berdasarkan konsep sebagaimana diatur dalam peraturan pelayanan publik,

saat ini terlihat bagaimana respon pemerintah Bireuen, pada acara malam ini, tidak satu pun dari pemerintah yang hadir, padahal malam ini BLC membahas tentang pelayanan administrsi dan pelayan jasa yang berkaitan dengan kisruh BLUD, capil", tuturnya.

Namun respon pemerintah Bireuen terhadap itu sangat kurang, oleh karena itu kita berharap pemerintah bireuen kedepan harus memperhatikan prinsip prinsip pemerintahan yang baik, serta memperhatikan etika pemerintahan dimana jika ada surat atau undangan dari masyarakat untuk direspon dengan membalas dan memberitahukan dan jangan di abaikan begitu saja, kerena itu Pemerintah Bireuen dapat dikatakan salah satu indikator dalam menilai kualitas pelayanan publik terburuk di lungkup pemerintahan Kabupaten Bireuen, (Zona Merah).  

Lebih lanjut T.Rasyidin mengatakan bahwa melihat kenyataan malam ini, jelaslah apa yang diumumkan oleh ombusman merupakan hal yang dangat benar terjadi di Kabupaten bireuen.

Mengingat, Menimbang, dan Memutuskan Contoh pada malam ini Pemerintah tidak hadir dalam acara diskusi publik, Bearti benar pelayanan publik tidak salah apa yang di sebutkan Oleh Obusdman-RI Perwakilan Aceh, Pelayanan Publik Masuk Zona merah di Kabupaten Bireuen, tidak salah kalau kita kaji dengan perspektif Hukum maka dapat dirumus Bireuen menjadi rapor Merah.

Itu sebagaimana yang tertera pada Undang - Undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik dan Untuk Menjawab Masalah Pelayanan Publik Bireuen agar lebih baik kedepan, Dr. T Rasyidin, S.H,. M.H Berharap kepada pemerintah harus Menggunakan etika dalam melakukan pelayanan publik terhadap Masyarakat Bireuen kedepan terangnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru