Hukrim
Gara -Gara Judi Buntut, Dua Warga Kena Cambuk
MEREUDUE - Dua Pelaku Maisir (Judi) di eksekusi cambuk dihalaman Mesjid Tgk. Chik Pante Geulima Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Jumat 21/2/2020)
Terbukti langgar Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang jinayat, Kedua pelaku maisir (Judi) dihukum Cambuk sebanyak 8 dan 10 kali setelah dipotong masa penahanan mereka adalah,Muhammad Gade Bin Ishak (66) warga Gampong Mesjid Peudeuk, Muhammad Yunus Bin Ataleb (33) di Gampong Reuseb,keduanya Warga Kecamatan Tringgadeng Pidie Jaya.
Muhammad Gade Bin Ishak (66) melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dicambuk 10 kali dipotong masa tahanan 2 kali dicambuk sebanyak 8 kali.
Sedangkan Muhammad Yunus Bin Ataleb (33) dijerat dengan pasal 18 Qanun aceh No.6/ 2014 Tentang hukum Jinayat 10 kali cambukan dikurangi masa tahanan dikenakan sangsi cambuk 8 kali.
Kedua pelaku sebelum dieksekusi oleh Algojo dengan rotan yang sudah disiapkan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang sudah disediakan panitia Eksekutor.
Drs. Abdul Syakur,Asisten 1 mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan tujuan dilaksanakan hukum cambuk untuk pembelajaran bagi masyarakat lain supaya kedepannya di Pidie Jaya tidak terulang lagi hal serupa.
"Semoga jadi pelajaran bagi para pelaku yang menjalani hukuman hari ini juga bagi para pengunjung sekalian, bagi terpidana segera bertaubat jangan pernah mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar,"ucap Syakur.
Muhammad Gade pelaku maisir yang media jumpai sesudah diesekusi mengatakan dirinya sangat malu dan merasa menyesal telah melakukan hal yang salah,dia juga berjandi tidak akan mengulang lagi perbuatan tersebut.
"Saya sangat malu dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan semoga bisa jadi contoh bagi masyarakat lain cukup saya yang merasakan aib ini,gara -gara saya semua keluarga dan sanak famili ikut malu,ungkapnya sambil mengusap Linangan air mata penyesalan.
Menurut Muhammad Gade yang berprofesi Petani dirinya bersalah karena Judi Togel (Buntut)
dia berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi,tegasnya.
Pelaksanaan Uqubat (Cambuk) diprakarsai Dinas Syariat Islam - Satpol PP yang menjadi Eksekutor Kejari Pidie Jaya ikut dihadiri Asisten 1,MPU,juga Ratusan Masyarakat Pidie Jaya.(KH)
Via
Hukrim