Kejaksaan Negeri Pidie Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PIDIE- Kejaksaan Negeri Cabang Kabupaten (Kajari) Pidie. Melakukan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja, serta henphone, pada acara pemusnahan itu turut disaksikan Kajari Pidie, Kapolres dan BNN acara dilaksanakan bertempat dihalaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri setempat di Kecamatan Kota Bakti 


(Kacabjari) Kota Bakti Kabupaten Pidie melakukan giat pemusnahan barang bukti hasil Tindak Pidana Narkotika Sabu dan Narkotika jenis tanaman Ganja dan henphone.


Usai melakukan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana jenis sabu, ganja dan henphone, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kota Bakti Kabupaten Pidie, Muhammad Kadafi SH,  kepada awak Media ini, pada Kamis 07/11/2019 sekitar pukul 10.00 Wib, menyebutkan. Adapun pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu dengan jumlah seluruhnya seberat 407,16 Gram.


Sementara itu. Narkotika berupa tanaman yaitu Ganja 4,776,16 Gram, dan alat komunikasi hendphone sebanyak 19 unit ikut dihancurkan, yang bersamaan kita lakukan memusnakan barang bukti tersebut yag didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Effendi SSos MKes, serta Sekretarisnya Fauzi Harfa SKM MM, serta Kapolsek Kota Bakti, Iptu Cairil Ansar, dan unsur undangan lainnya.


Sebut Kacabjari, M Kadafi SH bahwa jumlah narapidana pada kasus narkotika yang telah dimusnahkan itu sebanyak 24 orang telah divonis majelis hakim perkara Tindak Pidana Narkotika. 
Bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ialah perkara yang sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Sigli berdasarkan mempunyai kekuatan wilayah hukum tetap Cabang Kejaksaan Negeri Kota Bakti meliputi 11 Kecamatan.(Saumi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru