FORMAB Lhokseumawe - Aceh Utara Minta Sidang Paripurna Pembahasan Qanun APBK Bireuen Diulang

ACEH UTARA - Sekjen Forum Mahasiswa Bireuen (FORMAAB) Lhokseumawe-Aceh kecewa atas tidak hadirnya Bupati/Wakil Bupati Bireuen dalam Sidang Paripurna IV, Masa Persidangan I, DPRK Bireuen tahun 2019 guna menyampaikan rancangan Qanun kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen tahun 2020. 

Seharusnya yang menyampaikan Rancangan APBK Bireuen tahun 2020 adalah bupati/ wakil bupati sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 42 ayat (1). Ini merupakan hal yang sangat urgensi.

Padahal dalam Pasal 93 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 jelas menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan rapat paripurna, pengambilan keputusan DPRK atas rancangan qanun mewajibkan kehadiran kepala daerah dan tidak dibenarkan diwakilkan oleh sekretaris daerah. 

"Sangat di sayangkan kejadian sepeti ini, Bireuen sudah sepeti tidak ada pemimpin, kemana bupati dan wakil bupati sampai tidak bisa berhadir dalam rapat paripurna  bersama DPRK Bireuen, hal yang sangat penting sepeti ini mereka tidak hadir,". Kata Sekjen FORMAB Arief Fadhillah.

Seperti yang diketahui bahwa Salinan RAPBK juga tidak di tandatangani oleh bupati Bireuen, seharusnya dalam pengajuan dalam sidang paripurna harus ditandatangani oleh bupati sehingga saat terjadinya anggaran siluman bukti mengetahuinya.

"Lebih baik sidang paripurna ini diulang karena pihak eksekutif terkesan tidak serius dalam sidang paripurna ini, hal penting seperti ini aja begini sikap pihak eksekutif, bagaimana yang lainnya, jangan hanya dalam bidang proyek  insfrastruktur saja mereka memberikan perhatian lebih" Tutup Arief Fadillah.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru