Dinas Perkim Gayolues Imbau Pemilik Bangunan Tak Tutup Drainase

BLANGKEJEREN - kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  (Perkim) melalui Kabid perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Gayo lues Mustafa ST,mengimbau pemilik bangunan tempat tinggal atau bangunan usaha tidak tutup saluran drainase yang berada di depan bangunan miliknya.

"Bagi masyarakat, serta  dunia usaha. Kami minta apabila ingin membangun rumah agar membuat perhitungan  agar air hujan yang jatuh bisa masuk drainase. Sehingga air terserap baik dan mengalir dengan lancar," imbaunya demikian di katakan kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/11/2019)

Mus sapaan akrabnya tidak menampik masih banyak ditemui bangunan-bangunan usaha yang menutup saluran drainase yang sebelumnya sudah dibuat oleh pemerintah di seputaran kota Gayolues dan sepanjang jalan.

"Tidak boleh ditutup. Kalau ditutup akibatnya air hujan tidak bisa masuk ke drainase, serta bisa terakumulasi menjadi banjir. Ketika ada sumbatan, kalau sudah ditutup kan sangat sulit untuk dibersihkan," terangnya.

Kendati demikian, Mustafa ST, tidak melarang masyarakat lakukan pembangunan sepanjang tidak hilangkan fungsi dan bentuk drainase dari Aslinya tersebut yang ada di depan bangunannya. Ia menyadari diperlukan instrumen sebagai payung hukum agar pemilik bangunan patuh,pungkanya (kamsah Galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru