PPK Darul Falah Diduga Selewengkan Dana Operasional PPS

Ketua PPK Darul Falah ,Jamaluddin SE
NET ATJEH, ACEH TIMUR --- Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK ) Darul Falah diduga telah melakukan Penyelewengan terhadap dana operasional PPS untuk 11 Desa yang ada dalam Kecamatan tersebut periode bulan November  dan bulan Desember Tahun 2018.

Sejumlah anggota PPS sengaja datang menemui awak media mempertanyakan kenapa sampai dengan saat ini belum ada kejelasan uang operasional mereka. 

" Ada penjelasan dari PPK bahwa uang operasional kami untuk beli baju kerja yang berlogokan pemilu, dan ini mustahil habis semua uang kami, karena harga perbaju cuma Rp. 150.000 x 6 orang (pps 3 orang dan sekretariat pps 3 orang), totalnya Rp. 900.000 & ongkos buat LPJ  RP.  600.000 untuk dua bulan. Jadi sisanya kemana?". Tanya anggota PPS yang namanya di rahasiakan 

Masih menurut sumber ini,  pihaknya mengaku telah bertanya kepada Bendahara Sekretariat PPK, dan diperoleh jawaban bahwa uang mereka masih ada sesuai dengan lampiran pertanggung jawaban Dana Adhod bulan 11 & bulan 12 tahun 2018. 

" Kapan kalian mau ambil uang itu,  tanyakan ja langsung dengan ketua PPK dan Sekretarisnya". Kata sumber mengutip jawaban Bendahara PPK.

Sumber media ini merincikan,  biaya operasional PPS di bulan 11 2018 yakni, Biaya ATK & konsumsi : Rp. 185.000, Penyelenggaraan Rapat² : Rp. 362.000, Sewa komputer & printer : Rp. 441.000,  Koordinasi ke PPK : Rp. 490.000.

Jumlah dalam satu desa bulan November tahun 2018 yaitu : Rp. 1.478.000  dan bila dikalikan 11 Desa  mencapai Rp. 16.258.000 

Sedangkan untuk Bulan Desember 2018 antanya, Biaya ATK & konsumsi : Rp. 185.000,  Penyelenggaraan Rapat² : Rp. 362.000, Koordinasi ke PPK : Rp. 490.000, dengan total  di bulan Desember ini mencapai RP. 1.037.000 per PPS dan bila dikalikan 11 Desa angka mencapai Rp. 11.407.000
Sehingga dana PPS yang diduga diselengkan oleh PPK. Untuk dua bulan teraebut mencapai RP. 27.665.000

"Kami belum pernah mendapatkan PPK seperti ini yang sangat rahasia dibidang keuangan tanpa mengutamakan azas pemilu yang diatur dlm UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu transparan." Ungkap sember media ini lagi

Disisi lain,  sumber menambahkan pembuatan LPJ  PPS seluruh Desa juga dikerjakan oleh PPK dan PPS harus membayar RP. 300.000 ribu per LPJ  stiap bulan berjalan untuk PPK. 

"Kami sudah minta agar LPJ kami buat sendiri,  malah kami diancam kalau kami buat sendiri berarti kami yang antar ke KIP Kabupaten,  jadi PPK apa fungsinya". Tanya sumber ini. 

Sementara Ketua PPK  Darul Falah,  Jamaluddin, SE  saat dikonfirmasi Media Ini melalui pesan singkat Whatsap tidak menjawab pertanyaan dari awak media ini namun pesan tersebut sudah dibuka/dibaca. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru