Ini Tindak Kriminal Oknum Siswa yang Diringkus Polsek Meureudu Pijay

PIDIE JAYA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu berhasil mengamankan Tersangka Penggelapan dengan modus pinjam pakai di Gampong Rieng Blang, Meureudu Pidie Jaya pada Minggu (17/02/2019) sekira pukul 19.00 WIB. 

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian juaan rupiah,
Sementara hasil kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk beli Narkoba sabu dan berfoya-foya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pidie AKBP. Andy Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Meureudu AKP Anditia Kusuma, S.I.K pada The Atjeh Net, Selasa (19 /02/19).

Menurut  Lulusan Akpol AKP. Aditia, pelaku penggelapan berinisial DT (21) yang masih bersatus pelajar  melakukan kejahatan dibeberapa tempat antaranya di Gampong Rhieng Krueng pada bulan Oktober 2018, Gampong Mesjid Tuha pada 2 Januari 2019.

Adapun barang bukti yang digelapkan oleh tersangka  Dua handpone merk redmi, dua lembar kuitansi pembelian HP  senilai total Rp.2.850.000, satu buah Gitar merek Mahagoni senilai Rp.450.000, ujar Kapolsek

Selain mengamankan barang bukti hasil pengelapan petugas juga menyita barang bukti lain seperti: 4 plastik kecil bening berisi sisa kristal narkotika  jenis Sabu yang baru selesai dikonsumsi tersangka serta alat hisap sabu bong.

Kepada media Kapolsek AKP. Aditia menjelaskan modus yang dilakukan oleh pecandu narkoba dengan cara
mengambil handpone (hp) milik Korban  dijual tersangka ke  salah satu Counter di Bandar Dua  seharga Rp.700.000-.

Modus kedua pada tanggal 2 Februari 2019 dengan cara meminjam Gitar Korban dan menjual pada orang lain  seharga Rp. 250.000-. Sementara pada 14 /02/ 2019   berpura - pura pinjam hp korban setelah hp tersebut didapatkan  justru ditukar/dibarter dengan Sabu  kepada berinisial  SIET, yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), ujar Kapolsek.

Sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak ditingkatkan ke Penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut tersangaka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Meuruedu. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru