Terkait Dana Desa, IMASKER : Harus Transparansi

SUBULUSSALAM - Sudah selayaknya dengan kehadiran dana desa yang berjumlah 1,4 M per desa tersebut tepat sasaran bagi masyarakat sesuai utk peruntukan nya bagi masyarakat yaitu untuk ekonomi masyarakat, infrastruktur dan kebutuhan masyarakat lainnya. 

Terlepas dari pada itu Ikatan Mahasiswa Kecamatan Rundeng (IMASKER) Kota Subulussalam berdomisili Banda Aceh  dan Aceh Besar mengharapkan adanya keterbukaan seluruh kepala desa kepada masyarakat mengenai peruntukan dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) demi menghindari kesalahpahaman antara Masyarakat dengan pemerintahan Desa. 

Kami berharap kepada seluruh Kepala Desa di kecamatan Rundeng agar transparan terkait mekanisme proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan bagian yang setrategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. 

Pembahasan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, dilakukan bersama Masyarakat khalayak umum untuk penyusunan RKP Desa. Namun, sangat disayangkan musyawarah yang dilakukan di beberapa Desa di kecamatan Rundeng tidak secara terbuka, yang ada pada musyawarah tersebut hanya melibatkat perangkat Desa dan beberapa tokoh Masyarakat yang ada di Desa tersebut. 

Padahal pada PERMEN 2017 menyatakan seluruh masyarakat memiliki hak untuk ikut serta pada musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa), karena anggaran yang diperoleh melalui APBN tidak lain tidak bukan sesuai dengan PERMEN 2017 pasal 5 salah satunya penujang perekonomian masyarakat di Desa tersebut".

Seperti yang terjadi sebelumnya, keluhan dari Masyarkat di beberapa Desa tepatnya di kecamatan Rundeng yang mempertanyakan pengalokasian Dana Desa yang berbentuk barang di anggap tidak sesuai dan tidak bermanfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat pada umumnya.

Menurut PERMEN 2017 Pasal 5, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana Desa; pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan SDA serta lingkungan secara berkelanjutan. 

IMASKER mengharapkan dalam pengalokasian Dana Desa, kepala Desa di kecamatan Rundeng harus mempertimbangakan poin-poin tersebut demi memperoleh pembangunan Desa untuk segala sektor agar lebih baik karena pada prinsipnya dana desa adalah milik bersama bukan milik penguasa, Demikian Ketua Ikatan Mahasiswa Kecamatan Rundeng, Sauqi Sambo, Kamis (1/11). (rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru