Dua Anak di Banda Aceh Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Ditangkap
Unit PPA Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak berusia tujuh dan sembilan tahun
THE ATJEH NET - Polisi menangkap pria berinisial NSR, 59 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun di Banda Aceh. Tersangka ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Senin, 2 November 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu salah satu korban berinisial LD, 35 tahun, pada 26 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh. Dari penyelidikan, polisi menduga terdapat dua anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.
Menurut keterangan polisi, kasus ini pertama kali diketahui ibu korban pada 15 Mei 2026. Saat itu, keluarga baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo. Salah seorang anak mereka mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya.
Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anak tersebut dan menemukan tanda kemerahan. Setelah ditanya, anak itu awalnya hanya terdiam dan menangis.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah kakak korban menyampaikan bahwa seorang pria yang dikenal anak-anak dengan panggilan tertentu diduga melakukan perbuatan tersebut. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Polisi menyebut tersangka diduga memberikan uang kepada korban dan mengancam agar peristiwa tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.
Polisi Temukan Dugaan Korban Kedua
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan korban lain, yakni kakak dari anak yang pertama kali melapor kepada ibunya.
Menurut Dizha, anak tersebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog untuk mendalami dugaan tersebut.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa anak kedua itu juga diduga mengalami kekerasan seksual oleh tersangka.
Untuk melindungi korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan kedua anak tersebut.
Tersangka Ditangkap di TPI Lampulo
Setelah melakukan penyelidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa NSR berada di kawasan TPI Lampulo.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. NSR selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan NSR sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Dizha.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
