SWIPE UP TO READ

Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen

Pemko Banda Aceh memberi potongan tunggakan pajak hingga 75 persen dan menghapus denda administrasi untuk seluruh tahun pajak
Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) saat menggelar program Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya

THE ATJEH NET – Wajib pajak di Kota Banda Aceh masih memiliki kesempatan memperoleh keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Banda Aceh memperpanjang program diskon tunggakan dan penghapusan denda administrasi hingga 31 Desember 2026.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), pemerintah memberikan potongan pokok tunggakan sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2001–2012. Adapun tunggakan periode 2013–2025 mendapat potongan 50 persen.

Selain pengurangan pokok pajak, wajib pajak juga memperoleh pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan jumlah pembayaran yang lebih ringan.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, mengatakan program Boom PBB-P2 dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK menghadirkan program Boom PBB-P2 ini untuk meringankan beban masyarakat. Kita beri diskon pokok hingga 75 persen,” ujar Jalaluddin.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Banda Aceh yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Perpanjangan program tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik objek pajak yang masih memiliki tunggakan untuk memeriksa kewajiban dan memanfaatkan insentif sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

Potongan berbeda berdasarkan tahun tunggakan

Besaran diskon ditetapkan berdasarkan periode tunggakan. Untuk pajak tahun 2001 sampai 2012, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 75 persen. Sementara itu, tunggakan tahun 2013 hingga 2025 memperoleh potongan 50 persen.

Pembebasan denda administrasi berlaku untuk seluruh tahun pajak. Dengan skema tersebut, masyarakat mendapatkan dua bentuk keringanan sekaligus, yakni pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan denda.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh.

Pemko mengingatkan masyarakat agar memperhatikan batas waktu program. Fasilitas diskon dan penghapusan denda tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.

Pajak daerah untuk mendukung pembangunan

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut menjadi bagian dari sumber pembiayaan pemerintah kota dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui perpanjangan insentif ini, Pemko Banda Aceh berupaya memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan keringanan yang tersedia sebelum batas akhir pemberlakuan program. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak, warga turut berpartisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kota Banda Aceh. [Adv]
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen
  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen
  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen
  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen
  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen
  • Diskon PBB-P2 Banda Aceh Diperpanjang hingga Desember 2026, Tunggakan Bisa Dipotong 75 Persen