Revitalisasi SMPN 14 Lhokseumawe Molor, Proyek Rp413 Juta Belum Rampung
Proyek revitalisasi SMPN 14 Lhokseumawe senilai Rp413 juta belum selesai meski tenggat 90 hari telah berakhir
THE ATJEH NET — Program revitalisasi SMP Negeri 14 Lhokseumawe yang dibiayai APBN sebesar Rp413.470.905 belum juga rampung meski waktu pelaksanaan yang tercantum dalam papan informasi proyek telah berakhir pada 24 September 2026.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lingkungan sekolah, pekerjaan revitalisasi tersebut memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 26 Juni hingga 24 September 2026.
Namun, hingga awal Oktober, sejumlah pekerjaan masih berlangsung. Program tersebut mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas belajar (RKB) serta pengecoran lantai halaman di depan ruang kelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, terutama karena pekerjaan belum selesai setelah melewati batas waktu yang tercantum dalam informasi proyek.
Plt Kepala SMPN 14 Lhokseumawe, Malahayati, mengatakan anggaran sekitar Rp400 juta itu digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas dan lapangan upacara.
"Untuk rehab lokal dan lapangan upacara," kata Malahayati saat ditemui pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan antara lain pemasangan keramik ruang kelas, pengecatan, serta perbaikan atap bangunan.
Malahayati menyebut masa pengerjaan proyek tersebut 120 hari. Keterangan ini berbeda dengan papan informasi kegiatan yang mencantumkan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Perbedaan informasi mengenai durasi pekerjaan tersebut perlu diperjelas agar publik dapat mengetahui dasar perubahan waktu pelaksanaan proyek dan dokumen yang menjadi acuannya.
Malahayati mengatakan pekerjaan belum selesai karena pada periode pelaksanaan terjadi kelangkaan semen yang disertai kenaikan harga bahan bangunan.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara, ketepatan waktu dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana publik. Karena itu, perubahan durasi pekerjaan semestinya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai apakah addendum pekerjaan telah dibuat secara resmi, kapan batas waktu baru penyelesaian proyek, serta berapa progres pekerjaan yang telah diselesaikan.
Keterangan tersebut penting untuk memastikan keterlambatan proyek revitalisasi SMPN 14 Lhokseumawe bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan telah ditangani sesuai prosedur administrasi dan ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan.
Baca Juga:
