Penganiayaan Pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh, Enam Anak Jadi Tersangka
Polisi memeriksa 11 saksi dan tujuh anak terlapor. Satu anak masih berstatus saksi, sementara penyidik menyiapkan upaya diversi
THE ATJEH NET — Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh. Seorang anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik belum memperoleh bukti yang cukup untuk menentukan keterlibatannya.
Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus yang dilaporkan keluarga korban pada 21 September 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dugaan Penganiayaan Terjadi di Toilet Sekolah
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh tiga hari kemudian. Polisi menindaklanjuti laporan dengan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum terhadap korban.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menggelar perkara untuk menentukan status hukum tujuh anak yang sebelumnya diperiksa.
Keenam anak yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi Siapkan Diversi
Karena perkara ini melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik menyatakan penanganannya akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan hukum.
Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana. Pelaksanaannya bergantung pada terpenuhinya syarat hukum dan kesepakatan para pihak, bukan keputusan sepihak penyidik.
Polisi menyatakan proses diversi akan diupayakan sesuai aturan. Jika kesepakatan tidak tercapai atau syaratnya tidak terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan melalui tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, penyidik masih mendalami bukti untuk menentukan apakah anak yang masih berstatus saksi memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga menyatakan penanganan perkara akan memperhatikan perlindungan hak anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:
