SWIPE UP TO READ

Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian

Cekcok ongkos muat pasir berujung kekerasan. Polisi menangkap tersangka setelah korban meninggal dan pelaku sempat melarikan diri

THE ATJEH NET
— Polisi menangkap MS, 30 tahun, tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Nasir, 33 tahun, meninggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan 11 hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai, Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan perkara itu bermula dari cekcok antara korban dan MS terkait persoalan ongkos muat pasir. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, MS diduga melempar batu ke arah korban. Keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga Muhammad Nasir mengalami luka dan terjatuh.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MS yang disebut sempat melarikan diri setelah kejadian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan pencarian hingga menemukan MS di sebuah rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

MS ditangkap pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan demikian, penangkapan dilakukan 11 hari setelah peristiwa yang menyebabkan Muhammad Nasir meninggal.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu surat visum et repertum, satu buah batu kali, satu kaus berwarna hitam, dan satu celana kain berwarna hitam.

Kapolres Lhokseumawe menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026. 

Dalam kegiatan itu, Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

MS kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Status MS dalam perkara ini masih sebagai tersangka. Pembuktian mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan dan memilih jalur hukum apabila menghadapi persoalan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian
  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian
  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian
  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian
  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian
  • Penganiayaan di Sawang Berujung Kematian, Polisi Tangkap Tersangka 11 Hari Setelah Kejadian