SPS Aceh Gelar UKW, 30 Wartawan Diuji di Tengah Tantangan Media Digital
Uji kompetensi digelar 27–29 Agustus 2026 di Banda Aceh, mencakup jenjang muda, madya, dan utama.
THE ATJEH NET — Sebanyak 30 wartawan akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bersama Pikiran Rakyat di Banda Aceh pada 27–29 Agustus 2026. Uji kompetensi ini digelar ketika wartawan menghadapi tantangan baru dari perkembangan media digital dan derasnya arus informasi.
Peserta UKW akan mengikuti tiga jenjang kompetensi, yakni muda, madya, dan utama. Untuk jenjang muda, peserta dibagi dalam tiga kelas.
Ketua SPS Aceh Muktarrudin Usman melalui Ketua Panitia UKW Sudirman Mansyur mengatakan kegiatan tersebut diarahkan untuk memastikan wartawan memiliki kemampuan jurnalistik yang sesuai dengan standar profesi.
“Momentum HUT RI ke-81 kita isi dengan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi insan pers, khususnya melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan,” kata Sudirman, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurut dia, tantangan kerja jurnalistik semakin kompleks seiring perubahan pola konsumsi informasi dan perkembangan teknologi digital. Wartawan tidak hanya dituntut cepat dalam memperoleh dan menyampaikan informasi, tetapi juga harus mampu memastikan akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.
Perkembangan media sosial turut membuat informasi beredar dalam hitungan detik. Kondisi itu meningkatkan kebutuhan terhadap kemampuan verifikasi dan pengolahan informasi sebelum sebuah fakta disajikan kepada publik sebagai berita.
Sudirman mengatakan UKW menjadi salah satu sarana untuk mengukur kemampuan wartawan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku.
“Pers yang kuat membutuhkan wartawan yang kompeten. Karena itu, peningkatan kualitas wartawan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
UKW akan berlangsung selama tiga hari. Para peserta akan menjalani proses pengujian sesuai jenjang masing-masing untuk mengukur kemampuan dan pemahaman terhadap pekerjaan jurnalistik.
Materi kompetensi tidak hanya berkaitan dengan teknik peliputan dan penulisan berita, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap kode etik jurnalistik serta tanggung jawab wartawan dalam menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi industri pers, peningkatan kompetensi menjadi penting ketika media menghadapi persaingan kecepatan dengan platform digital. Kecepatan publikasi tanpa verifikasi dapat meningkatkan risiko kesalahan informasi dan mengurangi kepercayaan pembaca terhadap media.
SPS Aceh bersama Pikiran Rakyat berharap pelaksanaan UKW dapat memperkuat kapasitas wartawan di Aceh sekaligus mendorong kualitas pemberitaan yang lebih akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
