Sengketa HGU PTPN IV di Aceh Utara Masuk Jalur Hukum, Dua Gampong Tunjuk LBH ANKARA
Warga Beurandang Asan dan Beurandang Dayah memberi kuasa hukum untuk memperjuangkan klaim atas lahan yang mereka persoalkan
THE ATJEH NET - Sengketa lahan antara warga dua gampong di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dengan PTPN IV Regional VI memasuki tahap baru. Warga Beurandang Asan dan Beurandang Dayah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH ANKARA) sebagai kuasa hukum.
Surat kuasa diserahkan kepada LBH ANKARA pada Ahad, 23 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh warga untuk memperjuangkan klaim atas lahan yang mereka sebut selama ini dikuasai perusahaan perkebunan negara tersebut.
Direktur Wilayah LBH ANKARA Aceh Utara-Lhokseumawe, M. Azhar, mengatakan pihaknya akan meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh status dan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek.
“Audit dan evaluasi total HGU, lakukan pengujian secara mendasar,” kata Azhar dalam pertemuan dengan warga, Ahad, 23 Agustus 2026.
Menurut Azhar, pemeriksaan perlu mencakup dokumen HGU, riwayat penguasaan dan pengelolaan tanah, serta batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penguasaan lahan oleh perusahaan sesuai dengan dokumen dan ketentuan pertanahan.
LBH ANKARA Siapkan Langkah Hukum
Azhar mengatakan LBH ANKARA sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum. Jika tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata maupun jalur pidana apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana.
LBH ANKARA juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memeriksa legalitas HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek. Menurut Azhar, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tindakan terhadap HGU harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk tekanan teknis maupun administratif di lapangan yang membatasi akses warga terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah mereka sendiri,” ujar Azhar.
Ia mengatakan penyelesaian konflik agraria harus dilakukan berdasarkan bukti, dokumen pertanahan dan prosedur hukum yang berlaku.
Warga Klaim Konflik Berlangsung Puluhan Tahun
Warga Beurandang Asan dan Beurandang Dayah menyebut persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Mereka mengklaim sebagian lahan yang kini berada dalam penguasaan PTPN IV merupakan tanah yang selama ini dikelola masyarakat.
Penunjukan LBH ANKARA menjadi langkah resmi warga untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan tersebut. Mereka berharap pemerintah dan lembaga pertanahan memeriksa dokumen serta batas HGU secara terbuka.
Perwakilan warga Beurandang Asan mengatakan masyarakat akan terus memperjuangkan klaim atas tanah yang mereka sebut sebagai warisan warga.
Namun, klaim mengenai penguasaan lahan dan dugaan pelanggaran HGU tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta proses hukum. Status dan batas HGU PTPN IV juga perlu dikonfirmasi kepada lembaga pertanahan yang berwenang.
PTPN IV Regional VI Cot Girek dan pemerintah daerah belum memberikan tanggapan atas klaim warga serta pernyataan LBH ANKARA dalam bahan informasi yang digunakan untuk berita ini. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak yang disebut.
Baca Juga:
