Relokasi 65 Sekolah Terdampak Bencana Berpacu dengan Waktu, Pembangunan Butuh 90 Hari
Pemerintah mempercepat penetapan lahan dan pembangunan sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar agar target relokasi 2026 tercapai.
![]() |
| Ilustrasi-98 sekolah masih dalam proses revitalisasi dan 65 sekolah membutuhkan penyelesaian relokasi pascabencana Sumatera. |
THE ATJEH NET — Pemerintah berpacu dengan waktu untuk merelokasi 65 sekolah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pembangunan gedung sekolah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 90 hari, sementara seluruh proses ditargetkan berjalan dalam Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, pengurusan administrasi lahan tidak lagi dijadikan tahapan yang harus menunggu pembangunan fisik dimulai. Pemerintah menjalankan kedua proses secara paralel agar sekolah yang harus dipindahkan dapat segera dibangun di lokasi yang lebih aman.
Data Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencatat 4.922 sekolah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Dari jumlah itu, 3.134 sekolah telah selesai direvitalisasi, 1.639 sekolah menerima bantuan sarana, dan 98 sekolah masih dalam proses revitalisasi.
Adapun 65 sekolah masih membutuhkan relokasi.
Kepala Perencanaan, Pengendalian, Analisis, dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Brigjen TNI Andre Julian, mengatakan percepatan harus dilakukan dengan mengerjakan tahapan administrasi dan fisik secara bersamaan.
“Dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi diperlukan upaya-upaya paralel. Untuk relokasi sekolah, proses administrasi lahan perlu berjalan beriringan dengan persiapan pekerjaan fisik,” kata Andre dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, kementerian terkait, dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lahan hingga menjadi milik daerah. Adapun Kemendikdasmen menangani pembangunan atau revitalisasi gedung sekolah.
Andre mengatakan persiapan pembangunan tidak harus menunggu sertifikat tanah selesai diterbitkan. Selama proses kepemilikan lahan memiliki kepastian dan sedang ditangani menjadi aset pemerintah daerah, dokumen pendukung dapat disampaikan kepada Kemendikdasmen.
Dokumen tersebut antara lain akta hibah, akta jual beli, atau bukti pendaftaran dan pengurusan di kantor pertanahan.
Untuk lahan yang masih dalam proses pengalihan kepemilikan, pemerintah daerah diminta membuat surat keterangan proses kepemilikan. Surat itu ditandatangani bupati, kepala dinas pendidikan, pemilik lahan, dan kepala kantor pertanahan.
Sementara daerah yang sudah memiliki lahan dengan status jelas diminta segera menyerahkan dokumen kepemilikannya kepada Kemendikdasmen.
Lokasi Relokasi Ditargetkan Beres Akhir Agustus
Ketua Tim Data Posko Nasional Satgas PRR, Kolonel Inf Tamimi Hendra Kesuma, mengatakan pemerintah daerah yang belum memiliki lahan didorong menetapkan lokasi relokasi paling lambat akhir Agustus 2026.
Lokasi tersebut harus berada di zona aman dan memenuhi ketentuan pembangunan sekolah. Pemerintah daerah juga dapat mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk pembelian lahan serta pembangunan akses menuju sekolah yang direlokasi.
Sejumlah daerah telah mencapai tahap lebih maju.
Di Aceh Timur, lahan untuk SD Negeri 02 Lokop, SD Ranto Panyang Rubek, dan SD Sarah Galah telah siap dibangun dan memasuki proses pelepasan hak guna usaha.
Di Aceh Singkil, lahan relokasi SMP Negeri 3 Singkil telah dihibahkan desa kepada pemerintah daerah. Pembangunan oleh TNI dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.
Di Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota telah menerima hibah lahan dari masyarakat, memproses sertifikasi, dan melakukan pematangan lahan. Di Kabupaten Agam, dokumen hibah untuk SD Negeri 15 Sungai Taleh telah tersedia, sedangkan lahan alternatif untuk SD Negeri 08 Durian Kapeh masih ditindaklanjuti.
Di Sumatera Utara, lahan untuk tiga sekolah di Tapanuli Selatan sedang diproses melalui pelepasan hak dari PTPN.
Persoalan lahan juga muncul pada sekolah yang berada di kawasan hutan. Pemerintah daerah diarahkan segera mengajukan izin penggunaan kawasan kepada Kementerian Kehutanan. Jika dokumen lengkap, proses perizinan diperkirakan dapat diselesaikan sekitar dua pekan.
Dengan waktu pembangunan sekitar 90 hari, penetapan lokasi dan kepastian lahan menjadi tahap krusial dalam mengejar target relokasi 65 sekolah tersebut pada 2026. Pemerintah memilih menjalankan proses administrasi dan persiapan fisik secara bersamaan agar persoalan legalitas lahan tidak kembali menjadi hambatan pembangunan.
Baca Juga:
