SWIPE UP TO READ

Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang

Lapas Lhoksukon dihuni 372 warga binaan dari kapasitas 80 orang. Pemerintah Aceh Utara mendorong pembangunan fasilitas baru.
Bupati Ayahwa saat mengunjungi Lapas Kelas II B Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon

THE ATJEH NET - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, mengalami kelebihan kapasitas yang cukup besar. Sebanyak 372 warga binaan saat ini menghuni lapas yang dirancang untuk menampung sekitar 80 orang.

Kondisi itu menjadi perhatian Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil alias Ayahwa saat mengunjungi Lapas Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon, Senin, 17 Agustus 2026.

Jika dibandingkan dengan kapasitas normal, jumlah penghuni saat ini mencapai sekitar 4,6 kali lipat. Kelebihan kapasitas tersebut membuat kebutuhan terhadap fasilitas pemasyarakatan baru semakin mendesak.

"Saya menginginkan semua masyarakat Aceh Utara taat hukum. Kasihan kita melihat lapas ini sangat padat. Ke depan lapas ini harus kosong, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto Aceh Utara Bangkit," kata Ayahwa.

Selain menyoroti kepadatan hunian, Ayahwa meminta warga binaan memanfaatkan masa hukuman untuk memperbaiki diri. Ia mendorong mereka mengikuti kegiatan pembinaan dan keagamaan selama berada di dalam lapas.

"Lapas ini adalah tempat pengajian bagi kalian. Harus berubah, jangan ada lagi kejahatan. Keluar dari sini harus jadi Tgk. Imum," ujarnya.

Kondisi overcapacity bukan hanya berkaitan dengan jumlah penghuni. Kepadatan juga berpengaruh terhadap pelaksanaan pembinaan, kenyamanan hunian dan kebutuhan pelayanan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Muhidfuddin mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk mempercepat pembangunan fasilitas lapas baru.

"Harapan kami, semua pihak termasuk insan pers dapat bersama-sama mendorong agar segera direalisasikan pembangunan Lapas Kelas II B Lhoksukon yang baru demi kenyamanan dan efektivitas pembinaan," kata Muhidfuddin.

252 Napi Dapat Remisi

Di tengah kondisi lapas yang padat, sebanyak 252 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Muhidfuddin mengatakan pengurangan masa hukuman berkisar satu hingga lima bulan. Remisi lima bulan menjadi pengurangan masa hukuman tertinggi pada tahun ini.

Menurut dia, narapidana penerima remisi didominasi oleh mereka yang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Pemberian remisi menjadi bagian dari hak warga binaan yang memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah daerah berharap proses pembinaan dapat menekan angka pengulangan tindak pidana setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

Ayahwa juga meminta warga binaan, terutama yang masih berusia muda, tidak mengulangi perbuatan pidana setelah bebas. Ia menekankan pentingnya menjadikan masa hukuman sebagai kesempatan untuk mengubah perilaku dan mempersiapkan kehidupan setelah keluar dari lapas.

Persoalan kepadatan Lapas Lhoksukon kini menempatkan pembangunan fasilitas baru sebagai salah satu kebutuhan yang perlu segera ditindaklanjuti. Kapasitas yang hanya 80 orang berbanding 372 penghuni menunjukkan adanya kesenjangan besar antara daya tampung dan jumlah warga binaan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang
  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang
  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang
  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang
  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang
  • Lapas Lhoksukon Overcapacity, 372 Napi Huni Bangunan Berkapasitas 80 Orang