Komisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja dan Kemampuan Fiskal Daerah
Skema remunerasi diusulkan tidak disamaratakan, tetapi mempertimbangkan PAD, kapasitas fiskal, serta capaian pelayanan publik.
JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan sistem remunerasi kepala daerah dengan menjadikan kinerja dan kemampuan fiskal daerah sebagai dasar penentuan penghasilan. Skema itu dinilai lebih adil dibandingkan menyamaratakan remunerasi seluruh kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan kepala daerah selama ini tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga memperoleh Biaya Penunjang Operasional (BPO). Besaran BPO berbeda di setiap daerah karena disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga menerima biaya penunjang operasional. Namun besarannya bergantung pada kemampuan fiskal dan PAD masing-masing daerah," kata Bahtra dalam program Beritasatu Sore, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut Bahtra, perbedaan kapasitas fiskal menyebabkan penghasilan kepala daerah di daerah ber-PAD tinggi, seperti Jakarta, jauh berbeda dibandingkan daerah dengan kemampuan keuangan yang lebih terbatas.
Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah menyusun desain remunerasi yang mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah sekaligus berbasis kinerja.
"Maka, kami ingin memperbaiki desain remunerasi agar lebih adil dan proporsional. Selain itu, sistem remunerasi juga harus berbasis kinerja," ujarnya.
Ia menilai penyamarataan remunerasi justru berpotensi mengurangi insentif bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, mendorong inovasi, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dalam usul tersebut, indikator kinerja kepala daerah tidak hanya diukur dari aspek administrasi, tetapi juga capaian pelayanan publik, keberhasilan menurunkan prevalensi stunting, pengentasan kemiskinan, hingga indikator pembangunan lainnya.
"Pelayanan publik, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan berbagai indikator lainnya harus menjadi tolok ukur," kata Bahtra.
Bahtra juga menyoroti belum adanya perubahan regulasi mengenai remunerasi kepala daerah selama hampir 26 tahun, sementara beban dan tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.
Meski demikian, ia menegaskan pembenahan remunerasi perlu diikuti reformasi sistem pembiayaan politik. Menurut dia, tingginya biaya politik juga harus dibenahi agar perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan secara menyeluruh.
"Persoalan tingginya biaya politik juga harus dibenahi. Kita harus menyelesaikan persoalan dari hulu hingga hilir," ujar Bahtra.
Baca Juga:
