SWIPE UP TO READ

Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas

Forum di Medan menyoroti kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, fiskal, dan pertanahan yang dinilai masih perlu diperkuat.
Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe menggelar dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu 1 Agustus 2026.

MEDAN – Sejumlah tokoh diaspora Aceh di Sumatera Utara menilai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat. Mereka menyoroti sejumlah kewenangan yang dinilai masih memerlukan penguatan, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, hingga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan Aceh.

Pandangan itu mengemuka dalam dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Meski demikian, para peserta menilai MoU Helsinki telah membawa perubahan mendasar bagi Aceh melalui terciptanya perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi pertumbuhan investasi, pembangunan, pendidikan, serta kehidupan sosial yang lebih kondusif.

Namun, menurut peserta forum, sejumlah amanat dalam MoU Helsinki dan UUPA masih memerlukan penguatan implementasi. Selain kewenangan Aceh, isu yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan terhadap kekhususan dan identitas Aceh.

Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, mengatakan tim kajian tidak datang untuk menyampaikan kesimpulan, melainkan menghimpun pandangan masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

"Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman, pemikiran, dan kontribusi masyarakat Aceh di perantauan merupakan kekuatan besar yang harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan bagi masa depan Aceh," kata Kamaruddin.

Selain mengevaluasi implementasi MoU Helsinki dan UUPA, forum juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora Aceh. Kerja sama itu diusulkan mencakup investasi, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, hingga promosi potensi Aceh.

Peserta juga mengusulkan pendataan aset sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan milik masyarakat Aceh di Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat legalitas dan tata kelola aset milik diaspora.

Usulan lain yang mengemuka ialah pengembangan basis data masyarakat Aceh di perantauan, penguatan Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), peningkatan perlindungan hukum bagi diaspora, serta penyediaan program beasiswa dan pendidikan vokasi bagi generasi muda.

Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, mengatakan masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki sumber daya, pengalaman, dan jejaring yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan Aceh apabila terjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, mengatakan seluruh aspirasi yang berkembang dalam dialog akan dirumuskan bersama hasil kajian dari pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat di Aceh. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Nanggroe sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki dan pelaksanaan UUPA.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas
  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas
  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas
  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas
  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas
  • Diaspora Aceh Nilai Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Belum Tuntas