PPPK Lhokseumawe Diperpanjang, tetapi Nasib Akhir Ditentukan Evaluasi Tiga Bulan
Pemkot Lhokseumawe memperpanjang masa kerja PPPK, namun seluruh pegawai wajib mengikuti evaluasi kinerja selama tiga bulan.
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota akan diperpanjang. Namun, keberlanjutan kontrak mereka selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang akan berlangsung selama tiga bulan.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, bersama perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Haris, pemerintah kota sedang menyiapkan indikator penilaian yang akan digunakan dalam evaluasi tersebut. Penyusunannya dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta sejumlah OPD terkait.
"Pemko Lhokseumawe menetapkan bahwa insya Allah PPPK akan dilakukan perpanjangan. Namun, dalam tiga bulan ke depan akan segera dilaksanakan evaluasi dengan indikator yang ditentukan oleh tim," kata Haris.
Ia menjelaskan, evaluasi akan menjadi dasar untuk menilai kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab setiap PPPK sesuai bidang tugas masing-masing.
"Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh PPPK memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Pemkot berharap mekanisme tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi PPPK yang masih bertugas, tetapi juga memperkuat budaya kerja aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan evaluasi berkala juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, seiring meningkatnya peran PPPK dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Baca Juga:
