SWIPE UP TO READ

Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama

Sekda Aceh menegaskan masyarakat harus menjadi pusat pelayanan, sementara Ombudsman mencatat kualitas layanan publik di Aceh terus membaik.
Sekda Aceh M. Nasir membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7/2026).

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir meminta aparatur pemerintah meninggalkan pola pikir birokrasi lama dan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan. Menurutnya, kualitas pelayanan publik menjadi ukuran utama keberhasilan pemerintahan, bukan besarnya program atau anggaran yang dijalankan.

Pesan itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 29 Juli 2026.

"Kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya program maupun anggaran, tetapi dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," kata M. Nasir.

Ia mengatakan konsep new public service menempatkan pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, transformasi administrasi publik harus terus dilakukan agar birokrasi lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Menurut Nasir, masyarakat tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek administrasi. Aparatur dituntut memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik sekaligus mencegah praktik maladministrasi.

Ia menilai bimbingan teknis yang digelar Ombudsman menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianti mengatakan hasil penilaian pelayanan publik menunjukkan tren yang membaik. Pada penilaian 2024, semakin banyak pemerintah daerah di Aceh yang masuk zona hijau atau kategori dengan nilai pelayanan tertinggi.

Menurut Dian, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Hasil penilaian Ombudsman harus menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan.

"Penilaian ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi dasar bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan pembenahan," ujarnya.

Bimbingan teknis tersebut diikuti perwakilan berbagai instansi pelayanan publik di Aceh. Hadir dalam kegiatan itu Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh A. Murtala, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh Arinaldi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, serta sejumlah kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama
  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama
  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama
  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama
  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama
  • Pelayanan Publik Jadi Sorotan, Sekda Aceh Minta Aparatur Tinggalkan Mental Birokrasi Lama