SWIPE UP TO READ

PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar

Penertiban dilakukan setelah laporan warga. PDAM menutup sambungan yang diduga digunakan tanpa izin untuk pembangunan perumahan.
Plt Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Ir. Yusmadi, MM

JANTHO – PDAM Tirta Mountala menertibkan sambungan air yang diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pembangunan sebuah kawasan perumahan di Gampong Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 15 Juli 2026.

Penertiban dilakukan setelah perusahaan daerah itu menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pemanfaatan air bersih tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen bersama tim teknis langsung melakukan inspeksi ke lokasi.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Yusmadi memimpin pemeriksaan didampingi Direktur Umum Devid Zainal.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan air PDAM Tirta Mountala yang tidak melalui prosedur resmi. Sebagai langkah penertiban, sambungan tersebut langsung kami tutup dan kami berikan peringatan kepada pihak terkait," kata Yusmadi.

Ia menegaskan setiap masyarakat maupun pengembang yang membutuhkan layanan air bersih wajib mengajukan permohonan sambungan baru sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Yusmadi, air bersih yang dikelola PDAM merupakan aset publik sehingga penggunaannya harus dilakukan secara tertib agar tidak merugikan pelanggan lain.

"Apabila membutuhkan layanan air bersih, silakan datang ke kantor PDAM Tirta Mountala untuk mengurus pemasangan sambungan dan meteran air secara resmi. Air ini adalah aset milik masyarakat yang harus kita jaga bersama," ujarnya.

PDAM menilai penggunaan air tanpa izin berpotensi mengganggu distribusi kepada pelanggan yang telah terdaftar dan memenuhi kewajiban sebagai pengguna resmi.

Karena itu, perusahaan akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi sekaligus menindak dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Komitmen kami adalah memastikan pelayanan air bersih tetap optimal. Karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi dan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusmadi.

PDAM Tirta Mountala juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan jaringan distribusi di lingkungan masing-masing.

Langkah penertiban ini, menurut PDAM, merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah sekaligus memastikan ketersediaan air bersih tetap merata bagi pelanggan di Kabupaten Aceh Besar.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar
  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar
  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar
  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar
  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar
  • PDAM Tirta Mountala Tertibkan Sambungan Air Ilegal untuk Proyek Perumahan di Aceh Besar