SWIPE UP TO READ

MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total

Fatwa terbaru MUI Jawa Timur menyoroti penyalahgunaan vape sebagai media narkotika dan meminta pengawasan diperketat hingga e-commerce.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menilai rokok elektronik atau vape telah berkembang menjadi jalur baru peredaran narkotika yang sulit dideteksi. Karena itu, MUI meminta pemerintah menyiapkan opsi pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan vape apabila pengawasan dinilai tidak lagi mampu menekan penyalahgunaannya.

Pandangan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026. Fatwa lahir setelah MUI menerima masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur dan kalangan ahli kesehatan mengenai maraknya modifikasi perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika serta zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Berbeda dengan fatwa sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada dampak kesehatan rokok elektronik, kali ini MUI menyoroti ancaman penyalahgunaan vape sebagai instrumen kejahatan narkotika.

Menurut pemaparan BNN Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat maupun cairan vape relatif mudah dimodifikasi untuk mengandung ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. Bentuknya yang menyerupai vape biasa membuat penyalahgunaan tersebut sulit dikenali masyarakat.

MUI menilai kondisi itu tidak lagi hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga mengancam perlindungan akal, jiwa, dan masa depan generasi muda.

Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur menetapkan penggunaan vape sebagai media konsumsi, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan berbagai zat adiktif terlarang sebagai perbuatan haram.

Larangan juga berlaku bagi pihak yang memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

Bahkan, setiap bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram juga dinyatakan haram.

Selain itu, MUI mengharamkan penggunaan vape bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, penderita penyakit tertentu, serta penggunaan vape di ruang publik yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain.

Dalam rekomendasinya, MUI meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN, Kepolisian, dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan peredaran vape.

Pengawasan juga diminta diperluas hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang dinilai berpotensi menjadi jalur pemasaran produk vape ilegal maupun cairan yang telah dimodifikasi.

MUI bahkan meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih tegas apabila penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat.

"Apabila hasil evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat sementara pengawasan dinilai tidak lagi efektif, pemerintah diminta mempertimbangkan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik demi melindungi kemaslahatan masyarakat," demikian rekomendasi dalam fatwa tersebut.

Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan bersama Ketua Umum MUI Jawa Timur Prof. Abd. Halim Soebahar.

Selain menjadi pedoman keagamaan, MUI berharap fatwa tersebut menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektronik.

MUI juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan sekolah sebagai langkah pencegahan dini terhadap paparan rokok elektronik dan potensi penyalahgunaannya di kalangan pelajar.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total
  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total
  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total
  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total
  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total
  • MUI Jatim Sebut Vape Jadi Jalur Baru Peredaran Narkoba, Minta Pemerintah Siapkan Opsi Larangan Total