SWIPE UP TO READ

MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah

Muzakarah keagamaan membahas sekularisme, pendangkalan akidah, hingga pengelolaan wakaf untuk menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah.


ACEH UTARA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara membahas ancaman sekularisme dan liberalisme di era digital dalam Muzakarah Masalah Keagamaan 2026. Forum tersebut juga menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai rujukan dalam penguatan pelaksanaan syariat Islam.

Muzakarah berlangsung di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan mengusung tema Peran Ulama dalam Merawat Khittah Syariat Islam di Era Digital: Menjawab Tantangan Kontemporer dan Memperkokoh Ukhuwah di Bumi Malikussaleh.

Ketua MPU Aceh Utara Tgk. H. Abdul Manan mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas MPU sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009. Menurut dia, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru yang perlu disikapi melalui kesamaan pandangan para ulama.

"Permasalahan umat saat ini sangat dinamis. Melalui muzakarah ini, kami ingin memastikan ada kesamaan pandangan di antara para ulama dan pemangku kebijakan dalam menjawab persoalan-persoalan kekinian yang dihadapi masyarakat," kata Abdul Manan.

Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari anggota MPU, dewan kehormatan ulama, imam syik masjid besar kecamatan, pimpinan dayah, cendekiawan, hingga tokoh masyarakat.

Sejumlah isu keagamaan menjadi pembahasan utama dalam muzakarah. Ketua MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali memaparkan materi mengenai tantangan sekularisme dan liberalisme melalui media sosial di Aceh. Sementara Tgk. H. Nuruzzahri atau Waled Nu Samalanga membahas penyebab pendangkalan akidah di tengah masyarakat.

Forum juga membahas pengelolaan hasil wakaf oleh nazir yang dipaparkan Abdul Manan, penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengurus masjid oleh Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, tata cara pelaksanaan fardu kifayah oleh Tgk. H. Jafar Sulaiman atau Abi Lueng Angen, serta tata cara fardu kifayah bagi jenazah yang bertato atau menggunakan kuteks oleh Tgk. H. Muhammad Sufi atau Abi Paloh Gadeng.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Muhammad Yunus membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Aceh Utara.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara Wahyuddin mengatakan muzakarah dibiayai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna MPU pada 19 Juni 2026.

Menurut dia, hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, aparatur gampong, serta masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan.

"Kami berharap diskusi ini melahirkan keputusan yang berkualitas dan solutif bagi penguatan syariat Islam di Aceh Utara," ujar Wahyuddin.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah
  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah
  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah
  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah
  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah
  • MPU Aceh Utara Bahas Ancaman Sekularisme di Era Digital, Rumuskan Rekomendasi untuk Pemerintah