SWIPE UP TO READ

Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku

Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap dua terduga pelaku. Motor korban ditemukan di Aceh Utara, pembeli masih diburu.
Gambar dua tersangka pencurian

BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik seorang warga di Banda Aceh. Polisi juga berhasil melacak kendaraan tersebut hingga ke Kabupaten Aceh Utara setelah diduga sempat diperjualbelikan.

Kedua terduga pelaku berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25), warga Banda Aceh. Keduanya ditangkap Tim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Risky Ramadhani (22).

Peristiwa itu terjadi di area parkir Warung Kopi HF Kopi, Gampong Lamgugob, Banda Aceh, pada Minggu, 5 Juli 2026. Korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Penyidik kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

"Kedua pelaku diduga melakukan pencurian menggunakan kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat," kata Dizha, Rabu, 15 Juli 2026.

Tim Rimueng Koetardja kemudian menangkap MA di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AK yang selanjutnya diamankan di kawasan Kampung Laksana.

Menurut Dizha, AK mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. Ia juga mengaku membuang kunci letter T yang diduga digunakan saat beraksi ke sungai di wilayah Lhokseumawe.

Berbekal informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Paya Bakong untuk melakukan pencarian barang bukti. Polisi akhirnya menemukan sepeda motor milik korban di wilayah tersebut.

Namun, orang yang diduga membeli sepeda motor itu tidak berada di lokasi saat petugas datang. Polisi menyatakan masih melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Saat ini, MA dan AK telah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana penadahan.

Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedua pria tersebut masih berstatus terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku
  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku
  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku
  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku
  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku
  • Motor Honda CRF Dicuri di Banda Aceh, Polisi Lacak hingga Aceh Utara dan Tangkap Dua Terduga Pelaku