SWIPE UP TO READ

MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai

Hakim MK menilai kompensasi keterlambatan penerbangan belum mencerminkan kerugian penumpang dan meminta pemerintah memperjelas dalih "faktor operasion
Gambar ilustrasi suasana delay pesawat

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti perlindungan hak penumpang dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Para hakim mempertanyakan alasan "faktor operasional" yang kerap digunakan maskapai untuk menjelaskan keterlambatan penerbangan, sekaligus mengkritisi apakah skema kompensasi yang berlaku saat ini sudah memadai.

Persoalan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin, 13 Juli 2026, yang menguji Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan. Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab maskapai, kompensasi akibat keterlambatan, hingga hak penumpang menggugat pengangkut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai keterlambatan penerbangan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis atau bisnis maskapai.

"Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan," kata Saldi dalam persidangan.

Menurut dia, banyak penumpang telah mengatur jadwal perjalanan untuk kepentingan bisnis maupun urusan penting lainnya. Karena itu, kerugian akibat keterlambatan tidak otomatis pulih hanya dengan pemberian makanan, hotel, atau fasilitas lainnya.

Ia mencontohkan penumpang yang kehilangan kesempatan menghadiri rapat penting akibat pesawat terlambat. Dalam kondisi seperti itu, menurut Saldi, kompensasi berupa konsumsi tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan secara lebih komprehensif mekanisme perlindungan hak penumpang. Selain itu, ia meminta pemerintah menyerahkan dokumen pengawasan terhadap maskapai, termasuk bukti teguran yang pernah diberikan terkait keterlambatan penerbangan maupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia mempertanyakan alasan "faktor operasional" yang hampir selalu disampaikan maskapai kepada penumpang ketika terjadi penundaan penerbangan.

Menurut Arsul, penumpang umumnya hanya menerima penjelasan singkat tanpa mengetahui penyebab konkret keterlambatan tersebut.

Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah masih terdapat faktor lain di luar yang telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan. Jika tidak ada, menurut dia, ketentuan tersebut seharusnya dirumuskan secara tegas, bukan menggunakan frasa "antara lain" yang membuka peluang penafsiran lebih luas.

Dalam persidangan, pemerintah mempertahankan skema kompensasi keterlambatan yang saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kementerian Perhubungan Capt. Yufridon Gandoz Situmeang menjelaskan, kompensasi diberikan berdasarkan enam kategori keterlambatan.

Penumpang yang mengalami keterlambatan 30 hingga 60 menit berhak memperoleh minuman ringan. Keterlambatan 61 hingga 120 menit mendapatkan minuman dan makanan ringan, sedangkan keterlambatan 121 hingga 180 menit memperoleh minuman serta makanan berat.

Apabila keterlambatan berlangsung 181 hingga 240 menit, maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, dan makanan berat. Sementara untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Jika penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Pemerintah juga menolak permintaan pemohon agar besaran kompensasi dihitung berdasarkan harga tiket, jarak tempuh, maupun durasi penerbangan.

Menurut Gandoz, model perhitungan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan peraturan pelaksana, sehingga tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon berpendapat Pasal 146 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum karena membebaskan tanggung jawab maskapai apabila keterlambatan disebabkan cuaca atau faktor teknis operasional tanpa mewajibkan pembuktian melalui keterangan resmi dari instansi berwenang.

Mereka juga menilai frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal tersebut membuka peluang bagi maskapai menggunakan berbagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Selain menggugat ketentuan mengenai kompensasi, para pemohon meminta Mahkamah memperjelas hak penumpang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan penerbangan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai
  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai
  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai
  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai
  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai
  • MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat, Hakim Pertanyakan Dalih "Faktor Operasional" Maskapai