Menko Yusril Siap Kawal Revisi UUPA, DPRA Dorong Pembahasan Segera Masuk Paripurna DPR
DPRA menyampaikan perkembangan revisi UUPA kepada Menko Yusril yang menyatakan siap mengawal pembahasan hingga pembentukan tim pemerintah.
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Ruang Rapat Menko |
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap mengawal proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan Yusril saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Kemenko Kumham Imipas, Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan itu membahas perkembangan revisi UUPA sekaligus koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Turut mendampingi Yusril dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Fitra Arsil, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Rombongan DPRA dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli, didampingi Wakil Ketua II Ali Basrah, Ketua Badan Kehormatan Aiyub bin Abbas, Ketua Badan Legislasi Irfansyah, serta Zulmahdi Hasan.
Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menjelaskan usulan revisi UUPA telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak September 2025. Draf perubahan juga telah diserahkan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Menurut Ali Basrah, pembahasan di Badan Legislasi DPR RI berkembang dari delapan usulan menjadi revisi terhadap 28 pasal. DPRA berharap pembahasan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI agar dapat dilanjutkan bersama pemerintah.
Selain itu, DPRA mengusulkan penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus, serta harmonisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar tidak bertentangan dengan qanun di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan mengikuti tahapan yang berlaku. Setelah draf RUU diterima Presiden dari DPR RI, pemerintah akan menyiapkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembentukan tim yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
"Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas, kami melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR," kata Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengkaji substansi perubahan, terutama yang berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus, masa berlaku pendanaannya, serta pengaturan kewenangan daerah agar selaras dengan sistem otonomi khusus.
"Kami juga akan membantu mengoordinasikan kementerian terkait, termasuk mengenai aspek hukum maupun anggaran, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif," ujarnya.
Yusril mengapresiasi komunikasi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Aceh, DPRA, dan pemerintah pusat. Menurut dia, koordinasi menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan rencana kunjungannya ke Aceh pada Agustus mendatang. Ia menilai berbagai persoalan strategis di Aceh perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, seperti penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang melalui proses isbat wakaf di Pengadilan Agama.
Mengakhiri pertemuan, Yusril menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan terus membuka ruang koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pembahasan revisi UUPA sekaligus menjaga dinamika pembangunan hukum di Aceh.
Baca Juga:
