Kemnaker: 32.389 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2026, Jawa Barat Tertinggi
Sebanyak 32.389 pekerja peserta JKP terkena PHK pada Januari-Juni 2026. Jawa Barat menyumbang lebih dari 20 persen kasus.
![]() |
| Gambar ilustrsai PHK/AI |
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan yang dirilis Jumat (17/7/2026), pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat mencapai 6.727 orang atau sekitar 20,77 persen dari total pekerja terdampak pada semester pertama tahun ini.
Provinsi dengan jumlah PHK tertinggi berikutnya adalah Banten sebanyak 3.782 orang, disusul Jawa Timur dengan 2.851 orang.
Sementara itu, DKI Jakarta mencatat 2.436 pekerja terdampak PHK, sedangkan Kalimantan Selatan berada di urutan kelima dengan 2.314 orang. Di provinsi lain, jumlah PHK bervariasi, mulai dari 2.204 orang di Kalimantan Timur hingga 38 orang di Maluku.
Secara bulanan, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 5.898 orang pada Januari, 7.692 orang pada Februari, 6.593 orang pada Maret, dan 6.982 orang pada April. Angka tersebut kemudian menurun menjadi 4.636 orang pada Mei dan 588 orang pada Juni.
Kemnaker menjelaskan data tersebut mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang mengalami PHK dapat melaporkan statusnya sekaligus mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal pemutusan hubungan kerja.
Kementerian juga mengingatkan bahwa angka PHK dalam publikasi terbaru telah diperbarui dibandingkan rilis sebelumnya sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan data yang pernah dipublikasikan.
Baca Juga:
