SWIPE UP TO READ

Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum

Dari 66 Posbankumdes di Kota Langsa, baru 23 yang aktif melaporkan layanan hukum. Kemenkum menyiapkan pembinaan bagi desa.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa serta Kantor Keuchik Gampong Seuriget, Senin (27/7/2026).

LANGSA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyoroti rendahnya pelaporan layanan hukum oleh Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kota Langsa. Dari 66 Posbankumdes yang telah dibentuk, baru 23 yang aktif menyampaikan laporan kinerja melalui sistem database resmi Kementerian Hukum.

Temuan itu mengemuka dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa serta Kantor Keuchik Gampong Seuriget, Senin, 27 Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Langsa yang telah membentuk Posbankumdes di seluruh desa pada 2025. Namun, menurut dia, pembentukan lembaga tersebut belum diikuti dengan pelaporan layanan secara optimal.

"Kami mengapresiasi sinergi yang telah terbangun. Namun DPMG Kota Langsa perlu lebih optimal menggerakkan Posbankumdes, tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga melaporkan kinerjanya," kata Meurah.

Pelaksana Tugas Kepala DPMG Kota Langsa menjelaskan rendahnya pelaporan dipengaruhi masa transisi pemerintahan desa setelah pemilihan keuchik serentak di 47 gampong. Pergantian kepemimpinan membuat fungsi administrasi dan operasional Posbankumdes di sejumlah desa sempat terganggu.

Untuk mempercepat perbaikan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, mengatakan pihaknya akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Kota Langsa. Mereka akan memberikan pembinaan teknis kepada para keuchik yang baru dilantik beserta paralegal desa.

Temuan serupa juga terlihat saat tim Kementerian Hukum meninjau Gampong Seuriget. Berdasarkan keterangan DPMG, pengurus Posbankumdes dan peradilan adat di desa tersebut aktif memediasi berbagai sengketa warga. Namun, di sistem database kementerian hanya tercatat satu laporan mediasi.

Ardiningrat menilai persoalan itu bukan terletak pada minimnya layanan hukum, melainkan pada belum tertibnya administrasi pelaporan. Ia meminta pengurus Posbankumdes rutin mengunggah laporan melalui portal resmi Kementerian Hukum agar seluruh aktivitas penyelesaian sengketa dapat terdokumentasi.

"Kami berharap seluruh layanan yang sudah dilakukan di tingkat desa juga tercatat dalam sistem sehingga menjadi bagian dari data nasional pelayanan bantuan hukum," ujarnya.

Posbankumdes dibentuk untuk memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan hukum sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi dan peradilan adat. Data pelaporan menjadi salah satu indikator untuk mengukur efektivitas layanan sekaligus dasar evaluasi kebijakan pemerintah.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum
  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum
  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum
  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum
  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum
  • Kemenkum Soroti Posbankumdes Langsa, Baru Sepertiga Desa Aktif Laporkan Layanan Hukum