Kemenag Sudah Salurkan Rp85 Miliar, Madrasah Korban Bencana di Aceh Masih Belajar di Tenda
Rehabilitasi fasilitas pendidikan dan rumah ibadah masih terkendala proses anggaran, pembangunan fisik ditargetkan dimulai September 2026.
![]() |
| Foto Diskusi Publik Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Provinsi Aceh Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada Jumat (24/7/2026). |
BANDA ACEH – Kementerian Agama menyatakan telah menyalurkan sekitar Rp85 miliar untuk membantu pemulihan dampak bencana di Aceh. Namun, hingga kini sejumlah siswa madrasah masih menjalani proses belajar di tenda karena rehabilitasi fasilitas pendidikan belum rampung.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Faisal Ali Hasyim, mengatakan dana tersebut dialokasikan untuk memperbaiki madrasah, dayah, masjid, musala, dan sarana keagamaan lain yang terdampak bencana.
"Kementerian Agama sudah menggelontorkan anggaran sekitar Rp85 miliar sampai hari ini. Anggaran itu berasal dari realokasi kegiatan yang sebelumnya diperuntukkan bagi program lain," kata Faisal di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut dia, Menteri Agama menginstruksikan pengalihan sejumlah anggaran kegiatan agar bantuan dapat segera disalurkan sejak akhir Desember 2025. Sebanyak 18 dayah telah menerima bantuan, masing-masing senilai Rp100 juta.
Meski demikian, Faisal mengakui pemulihan belum menjangkau seluruh fasilitas yang rusak. Sejumlah madrasah masih belum dapat digunakan sehingga proses belajar mengajar berlangsung di tenda darurat.
"Masih ada anak-anak yang belajar di tenda. Masih ada madrasah yang perlu dibangun atau direhabilitasi. Kondisi itu terjadi karena proses anggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan rehabilitasi dipengaruhi penyesuaian anggaran setelah pemerintah menetapkan rencana induk penanganan pascabencana. Di saat bersamaan, kebijakan efisiensi anggaran pada 2026 juga memengaruhi percepatan pelaksanaan program.
Kementerian Agama sebelumnya memperoleh alokasi Rp399 miliar untuk penanganan fasilitas terdampak di Aceh. Setelah dilakukan penajaman anggaran, nilainya berubah menjadi Rp336 miliar.
Saat ini dokumen anggaran tersebut masih dalam proses penelaahan di Direktorat Jenderal Anggaran. Kementerian Agama juga sedang melengkapi rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Kami berharap pada awal Agustus proses DIPA sudah selesai sehingga pengerjaan dapat dimulai pada September. Waktunya memang tinggal sekitar empat bulan," kata Faisal.
Ia meminta pemerintah daerah bersama masyarakat memverifikasi kembali data fasilitas yang rusak. Langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh masjid, musala, dayah, dan madrasah terdampak telah masuk dalam daftar penanganan.
Menurut Faisal, proses pendataan yang dilakukan dalam kondisi darurat berpotensi menyebabkan masih ada fasilitas yang belum tercatat. Karena itu, data di tingkat desa perlu dicocokkan dengan data Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota.
"Saya memastikan semua sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama akan diprioritaskan. Apabila belum memperoleh bantuan tahun ini, akan ditangani pada 2027 atau paling lambat 2028," katanya.
Program rehabilitasi dijalankan dalam periode 2026-2028 melalui kolaborasi Kementerian Agama dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk membangun kembali madrasah dan rumah ibadah yang rusak.
Selain itu, Kementerian Agama juga menyiapkan dukungan bagi dosen, mahasiswa, serta perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang terdampak bencana. Faisal berharap perguruan tinggi dan mahasiswa ikut membantu proses verifikasi lapangan, terutama di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa, agar seluruh fasilitas yang berhak menerima bantuan dapat terdata dengan baik.
Baca Juga:
