Hakim PN Banda Aceh Vonis Guru Pelaku Penipuan Rumah dengan Pidana Kerja Sosial 150 Jam
Guru yang terbukti menipu pembeli rumah Rp150 juta dijatuhi pidana kerja sosial 150 jam, menggantikan hukuman penjara empat bulan.
![]() |
| Gambar ilustrasi putusan hakim |
BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 150 jam kepada Kzm, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), setelah terbukti bersalah melakukan penipuan dalam transaksi jual beli rumah yang merugikan korban Rp150 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati. Vonis itu mengubah bentuk pidana penjara empat bulan menjadi pidana kerja sosial. Dikutip dari salinan putusan Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna, Kamis (16/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Kzm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, pidana tersebut diganti dengan kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di Dayah Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Pidana kerja sosial itu dijalankan selama lima jam per hari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengawasi pelaksanaan hukuman tersebut.
Hakim menegaskan, apabila terpidana tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial yang telah ditetapkan, maka ia dapat diperintahkan menjalani pidana penjara.
Perkara ini bermula pada 2019 ketika Kzm menawarkan satu unit rumah di Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, kepada Muhammad Yunus Abdulgani dengan harga Rp320 juta. Saat itu terdakwa menjanjikan rumah akan selesai dibangun dalam waktu empat bulan setelah menerima uang panjar.
Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta pada 17 September 2019. Penyerahan uang dilakukan di kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ulee Kareng dan disertai kwitansi serta perjanjian jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, pembangunan rumah tidak pernah diselesaikan sesuai perjanjian. Berdasarkan dakwaan jaksa, sebagian uang panjar justru digunakan terdakwa untuk kepentingan proyek lain tanpa sepengetahuan korban.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tanah yang semula dijanjikan kepada korban kemudian dijual terdakwa kepada pihak lain dengan harga Rp200 juta.
Akibat perbuatan tersebut, Muhammad Yunus Abdulgani mengalami kerugian sebesar Rp150 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maulizar, Erlina Rosa, dan Indriani Rachman menuntut terdakwa dipidana penjara selama empat bulan atas tindak pidana penipuan. Majelis hakim menyatakan tuntutan terbukti, tetapi menerapkan pidana kerja sosial sebagai pengganti pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian jual beli, kwitansi pembayaran panjar, sertifikat hak milik, dan kwitansi penjualan tanah dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca Juga:
