Dua Terdakwa Kabur dari Ruang Tahanan PN Tapaktuan, Polisi dan Kejaksaan Lakukan Pengejaran
Dua terdakwa diduga meloloskan diri lewat plafon kamar mandi saat menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Tapaktuan.
![]() |
| Gambar ilustrasi Penjara |
TAPAKTUAN – Dua terdakwa dilaporkan kabur dari ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh Selatan, Selasa, 14 Juli 2026. Hingga Selasa sore, aparat gabungan Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah membenarkan pihaknya menerima permintaan bantuan dari Kejari Aceh Selatan untuk mencari kedua terdakwa yang melarikan diri saat akan menjalani persidangan.
"Dari Pak Kajari sudah menghubungi saya untuk meminta bantuan pencarian dua terdakwa. Saat ini anggota Kejaksaan dan Polres sedang melakukan pencarian," kata Ricki saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan sekitar pukul 12.30 WIB untuk mengikuti agenda persidangan.
Saat menunggu giliran sidang di ruang tahanan sementara pengadilan, keduanya diduga meminta izin ke kamar mandi. Mereka kemudian diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri dengan menjebol atau melewati plafon berbahan asbes di ruang kamar mandi.
Petugas baru menyadari kedua terdakwa telah kabur ketika hendak membawa mereka memasuki ruang sidang. Setelah dilakukan pengecekan, keduanya sudah tidak lagi berada di ruang tahanan sementara.
Hingga Selasa sore, personel Polres Aceh Selatan bersama petugas Kejari Aceh Selatan masih menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian kedua terdakwa.
Pihak kepolisian dan kejaksaan belum mengungkap identitas kedua terdakwa maupun perkara yang sedang mereka jalani. Aparat juga masih mendalami kronologi lengkap pelarian tersebut sembari melanjutkan upaya pencarian.
Baca Juga:
