BPK Minta Kemensos Kembalikan Rp2 Triliun Dana Bansos, DPR Soroti Tata Kelola
Temuan BPK soal pengembalian dana bansos Rp2 triliun memicu sorotan DPR, Kemensos menyebut dana telah kembali ke kas negara.
![]() |
| Gambar ilustrasi pembagian bansos di kantor Pos |
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Sosial mengembalikan anggaran belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 triliun. Temuan tersebut menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI yang mempertanyakan tata kelola penyaluran bansos serta penyebab munculnya nilai pengembalian dalam jumlah besar.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengaku terkejut dengan besarnya nilai yang tercantum dalam catatan hasil pemeriksaan BPK.
"Saya jujur sangat terhenyak saat ada laporan BPK yang menyampaikan harus ada pengembalian sebesar Rp2 triliun. Ini bukan angka kecil," kata Selly dalam rapat kerja bersama Kementerian Sosial, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Selly, BPK juga mencatat proses penyelesaian pengembalian anggaran belum sepenuhnya tertib. Selain temuan Rp2 triliun yang berkaitan dengan anggaran bansos 2024, terdapat pula catatan pengembalian sebesar Rp574 miliar pada 2025.
Ia mempertanyakan penyebab munculnya pengembalian anggaran tersebut dan meminta pemerintah memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Selly juga menyoroti rekomendasi BPK yang meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos mempercepat proses perhitungan penyaluran bantuan. Menurut dia, apabila keterlambatan disebabkan proses di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), perlu ada evaluasi hingga pemberian sanksi.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan temuan BPK berkaitan dengan persoalan *exclusion error* dan *inclusion error* setelah pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan.
Ia mengatakan pembaruan data menyebabkan sebagian penerima lama tidak lagi memenuhi syarat, sementara penerima baru harus melalui proses pembukaan rekening secara kolektif yang memerlukan waktu cukup panjang.
Akibatnya, sebagian bantuan sosial tidak dapat disalurkan sesuai jadwal, terutama pada triwulan pertama.
Selain itu, terdapat bantuan yang gagal disalurkan karena berbagai alasan, seperti perubahan alamat penerima atau data penerima yang tidak lagi sesuai.
"Alamatnya kadang tidak ada, sudah pindah tempat, sehingga tidak bisa diterima," kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan dana bansos yang gagal disalurkan maupun bantuan yang tidak dibelanjakan sesuai ketentuan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul memastikan seluruh dana yang menjadi catatan BPK telah dikembalikan.
"Sudah kembali ke kas negara," ujarnya.
Menurut dia, dana bantuan yang tidak tersalurkan selama lebih dari 105 hari di rekening Himbara memang harus dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
Untuk mengurangi keterlambatan penyaluran, Kemensos kini juga memanfaatkan PT Pos Indonesia sebagai alternatif penyaluran bansos, terutama bagi penerima yang belum memiliki rekening. Namun, skema tersebut memerlukan biaya operasional tambahan dibandingkan penyaluran melalui bank-bank Himbara.
Baca Juga:
