SWIPE UP TO READ

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh

Emas batangan seberat 2.989 gram disita, seorang warga negara asing diamankan dalam operasi gabungan di Bandara Sultan Iskandar Muda.

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 2.989 gram emas batangan senilai sekitar Rp7,25 miliar yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

Penindakan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah petugas memperoleh informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis risiko terhadap penumpang penerbangan internasional. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan berupa upaya membawa emas ke luar negeri tanpa pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan, beserta barang bukti berupa emas batangan seberat 2.989 gram. Berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026, nilai barang tersebut mencapai Rp7.254.395.731,33.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan penyelundupan komoditas bernilai tinggi seperti emas berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan maupun pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara.

"Komoditas strategis seperti emas memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Karena itu, kami terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyelundupan yang dapat merugikan negara," kata Rahmat saat didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran kepabeanan maupun kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan emas ke luar negeri.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh
  • Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hampir 3 Kilogram Emas Senilai Rp7,25 Miliar ke Malaysia Lewat Bandara SIM Aceh