SWIPE UP TO READ

83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Pemkab Gayo Lues menggandeng Balai Perhutanan Sosial mengembangkan kopi dan kakao tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.
Bupati Gayo Lues Usulkan Perhutanan Sosial untuk Pengembangan Kopi dan Kakao

BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menyiapkan skema perhutanan sosial untuk mendorong perekonomian masyarakat di tengah keterbatasan lahan. Langkah itu ditempuh karena sekitar 83 persen wilayah kabupaten tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Bupati Gayo Lues Suhaidi menyampaikan hal itu saat bertemu Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan di Aula Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Aceh, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Suhaidi, sebagian besar wilayah Gayo Lues terdiri atas kawasan konservasi, meliputi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas. Sementara Area Penggunaan Lain (APL) hanya sekitar 17 persen.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan seiring meningkatnya kebutuhan lahan akibat pertumbuhan penduduk. Karena itu, pemerintah daerah memilih memanfaatkan skema perhutanan sosial yang tetap mengikuti ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

"Kami tidak ingin keluar dari aturan. Setelah berdiskusi dengan Dirjen Planologi, ada berbagai skema yang memungkinkan ekonomi masyarakat meningkat, aktivitas masyarakat berjalan, tetapi hutan tetap terjaga," kata Suhaidi.

Ia menjelaskan, kawasan hutan yang telah mengalami degradasi atau menjadi lahan terbuka dapat direhabilitasi melalui penanaman komoditas bernilai ekonomi seperti kopi dan kakao.

Suhaidi mengatakan pengembangan kopi juga sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian yang menjadikan dataran tinggi Gayo sebagai kawasan prioritas komoditas tersebut.

"Peluang ini kami harapkan dapat berjalan mulai tahun ini maupun pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga akan mengusulkan kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial kepada pemerintah pusat agar memperoleh izin pengelolaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Suhaidi, pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk mengembangkan perhutanan sosial selama seluruh tahapan dan persyaratan dipenuhi.

"Daerah lain sudah banyak menjalankan program perhutanan sosial dalam skala yang lebih besar. Kami berharap Gayo Lues juga dapat memanfaatkannya," katanya.

Kepala Balai Perhutanan Sosial Medan Arief Budi Setiawan menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan skema perhutanan sosial memberikan hak kelola kawasan kepada masyarakat hingga 35 tahun dan dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.

"Kalau semakin banyak usulan perhutanan sosial dari daerah, tentu akan semakin baik. Hak kelola ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan," kata Arief.

Ia menjelaskan, pada kawasan hutan produksi masyarakat dapat mengembangkan berbagai usaha kehutanan. Adapun di kawasan hutan lindung, pemanfaatan tetap dimungkinkan melalui hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan tanpa mengganggu fungsi konservasi.

Balai Perhutanan Sosial, kata Arief, siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai dari penyusunan usulan kelompok masyarakat, sosialisasi, hingga proses pengajuan kepada pemerintah pusat agar program berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga
  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga
  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga
  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga
  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga
  • 83 Persen Wilayah Gayo Lues Kawasan Hutan, Pemkab Tempuh Perhutanan Sosial untuk Dongkrak Ekonomi Warga