1.155 Kasus Kekerasan Masih Terjadi di Aceh, DP3A Perkuat Perlindungan Anak hingga Gampong
Program PATBM diperkuat agar warga desa lebih cepat mencegah, melaporkan, dan menangani kekerasan terhadap anak serta perempuan.
![]() |
| Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, memaparkan materi pada kegiatan PATBM, guna mencegah kekerasan terhadap anak. |
BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh memperkuat program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat gampong. Langkah ini dilakukan di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 1.155 kasus sepanjang 2025.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, mengatakan PATBM diposisikan sebagai garda terdepan perlindungan anak di desa. Program itu melibatkan masyarakat untuk mencegah kekerasan, perundungan, penelantaran, hingga berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.
“PATBM berfungsi sebagai garda terdepan di tingkat desa atau gampong untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, kejahatan, perundungan, dan penelantaran melalui pemberdayaan warga lokal,” kata Meutia dalam keterangan resmi, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut dia, keberadaan PATBM diharapkan mendorong masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Aparat dan perangkat gampong juga didorong mengambil peran aktif dalam upaya perlindungan anak.
DP3A, kata Meutia, terus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat dilaporkan serta diproses secara hukum.
Berdasarkan data DP3A Aceh, sepanjang 2025 tercatat 1.155 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut turun dibandingkan 1.227 kasus pada 2024.
Meski demikian, Meutia menilai penurunan angka laporan belum tentu mencerminkan berkurangnya kejadian kekerasan.
“Turunnya kasus bukan berarti secara faktual kasus turun. Bisa saja karena bencana hidrometeorologi pada akhir tahun memengaruhi proses pengaduan,” ujarnya.
Kasus yang paling banyak dilaporkan berupa kekerasan fisik, yakni 154 kasus. Setelah itu disusul pemerkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan psikis. DP3A juga mencatat sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu.
Untuk menekan angka kekerasan, DP3A memprioritaskan tiga langkah, yakni memperkuat pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, serta mereformasi manajemen penanganan kasus agar lebih cepat, terintegrasi, dan komprehensif.
Upaya tersebut didukung sejumlah regulasi daerah, di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pemerintah Aceh berharap penguatan perlindungan berbasis masyarakat dapat mempercepat pencegahan sekaligus memastikan setiap kasus kekerasan segera ditangani.
Baca Juga:
