Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare dan menahan mereka selama 20 hari.
Kejaksaan menerima tiga tersangka kekerasan anak

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preuneur Daycare, Jumat, 26 Juni 2026.

Ketiga tersangka berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24), yang diketahui merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut. Setelah pelimpahan dari Polresta Banda Aceh, jaksa langsung menahan ketiganya di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal untuk pasal yang disangkakan mencapai lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Usai proses tahap II, jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Rajeskana, mengatakan berdasarkan berkas perkara, dugaan tindak kekerasan terjadi dalam tiga peristiwa berbeda pada April 2026.

Peristiwa pertama terjadi pada 22 April 2026. Penyidik menduga DS, RY, dan NS melakukan kekerasan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN. Dalam peristiwa itu, para tersangka diduga saling membiarkan tanpa mencegah ataupun menegur tindakan yang terjadi.

Dua hari kemudian, pada 24 April 2026, DS kembali diduga melakukan kekerasan terhadap RAD, sementara RY dan NS berada di lokasi namun tidak melakukan pencegahan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga kembali melakukan kekerasan terhadap RAD, sementara RY diduga mengetahui kejadian tersebut dan tidak berupaya menghentikannya.

Bobbi mengatakan perkara ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengelola tempat penitipan anak agar menerapkan standar operasional prosedur secara ketat demi menjamin keselamatan anak.

"Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak," kata Bobbi.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan
  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan
  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan
  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan
  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan
  • Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Ditahan, Kasus Dugaan Kekerasan Anak Segera Disidangkan