Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas

MUI menyebut rancangan aturan akan menyasar tindakan dan kampanye LGBT, bukan orientasi seksual, serta akan diajukan ke DPR.
Gambar Ilustrasi

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terkait tindakan dan kampanye LGBT. Rancangan tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan penyusunan rancangan undang-undang itu dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum efektif.

"Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil kepada MUI Digital melalui sambungan telepon, Ahad, 28 Juni 2026.

Menurut Cholil, MUI memandang perlu adanya dasar hukum yang mengikat untuk mengatur persoalan tersebut. Ia juga menilai fenomena LGBT kini semakin terbuka di ruang publik.

Meski demikian, ia menegaskan rancangan aturan yang disusun tidak ditujukan untuk memidana orientasi seksual seseorang, melainkan tindakan dan aktivitas yang mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut adalah pelaku," ujarnya.

Cholil mengatakan MUI telah memiliki pandangan keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai jarimah.

Ia menyebut terdapat tiga alasan yang menjadi dasar sikap MUI, yakni karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut MUI, berdampak pada keberlangsungan keturunan, serta berisiko terhadap penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Dalam rancangan yang tengah disusun, kata Cholil, sanksi dapat berupa pidana maupun ta'zir, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya ditentukan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab keraguan mengenai efektivitas aturan tersebut, Cholil membandingkannya dengan keberadaan hukum pidana pada tindak pidana korupsi, narkotika, maupun perzinaan.

"Kalau tidak dihukum sama sekali, berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti bahwa ini salah," katanya.

Menurut dia, prinsip hukum yang digunakan MUI bersifat preventif sekaligus memberikan efek jera. Saat ini, MUI masih merampungkan naskah akademik dan draf RUU sebelum diserahkan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas
  • MUI Siapkan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas