Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak

Purbaya menilai nilai restitusi pajak 2026 sudah tinggi. Ia mempertanyakan keluhan wajib pajak dan membuka kemungkinan pemeriksaan internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan masih banyaknya keluhan wajib pajak mengenai sulitnya memperoleh restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menurut dia, realisasi restitusi pada empat bulan pertama 2026 sudah menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Purbaya memperkirakan nilai restitusi hingga akhir April 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun. Nilai tersebut setara sekitar 44 persen dari total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Menurut dia, apabila tren itu berlanjut hingga akhir tahun, total restitusi pada 2026 berpotensi mendekati Rp480 triliun.

"Rp160 triliun itu angka setara realisasi sampai sembilan bulan tahun lalu. Kalau realisasi akhir April 2026 dikalikan sampai akhir tahun, angkanya bisa mendekati Rp500 triliun. Total tahun lalu lebih dari Rp360 triliun. Dengan angka itu seharusnya tidak ada keluhan," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Berdasarkan data tersebut, Purbaya menilai semestinya lebih banyak wajib pajak telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ia bahkan menduga terdapat persoalan dalam proses pelaksanaan restitusi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Purbaya juga mengungkapkan dugaan adanya praktik yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak terkait proses restitusi. Namun, dalam pernyataannya, ia tidak menyampaikan bukti maupun rincian yang mendukung dugaan tersebut.

Selain itu, ia menyoroti restitusi yang diterima sejumlah wajib pajak badan, terutama terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan ekspor. Menurut dia, proses pengembalian pajak harus dipastikan sesuai dengan aktivitas usaha dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau belum diekspor bagaimana bisa mendapat restitusi? Dia belum menyetor, tetapi negara sudah membayar. Itu yang harus dipastikan," ujarnya.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan mencermati kembali proses pencairan restitusi apabila polemik mengenai pengembalian pajak terus berlanjut. Ia menegaskan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan mekanisme restitusi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

Hingga berita ini ditulis, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan mengenai dugaan adanya persoalan dalam proses restitusi pajak.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak
  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak
  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak
  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak
  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak
  • Menkeu Purbaya Soroti Restitusi Pajak, Singgung Dugaan Permainan Oknum di Ditjen Pajak