Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial

Kemkomdigi mencatat lonjakan 128 persen spam judi online. Jaringan internasional disebut memanfaatkan bot untuk membanjiri akun populer.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap maraknya promosi judi online di kolom komentar media sosial bukan lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan bot otomatis yang dikendalikan jaringan internasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam bermuatan promosi judi online di sejumlah akun media sosial milik pemerintah.

"Hasil analisis kami menunjukkan bahwa ini bukan komentar biasa. Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Alexander, pola serangan tersebut mengarah pada jaringan afiliasi judi online lintas negara. Kemkomdigi menemukan keterlibatan aktor dari India dan Brasil yang memanfaatkan akun-akun dengan jangkauan luas sebagai media promosi.

Pelaku, kata dia, menggunakan berbagai tagar, termasuk #Rawitbet, serta memanfaatkan momentum ketika perhatian publik meningkat, seperti selama penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026, agar promosi mereka menjangkau lebih banyak pengguna media sosial.

Untuk menghindari sistem moderasi platform digital, jaringan tersebut terus mengganti kata kunci, tagar, hingga pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dideteksi secara otomatis.

Kemkomdigi kini memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital, termasuk Meta, untuk mempercepat penghapusan konten bermuatan judi online. Selain itu, kementerian juga bekerja sama dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindak jaringan pelaku dan memutus akses terhadap situs yang terindikasi digunakan untuk praktik perjudian daring.

Alexander mengimbau masyarakat tidak mengakses, menyebarluaskan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menurut dia, kewaspadaan pengguna internet menjadi salah satu faktor penting dalam memutus penyebaran kejahatan digital yang melibatkan jaringan lintas negara.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial
  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial
  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial
  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial
  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial
  • Kemkomdigi Ungkap Modus Baru Judi Online, Bot Asing Serbu Kolom Komentar Media Sosial