Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI

Penempatan dana pemerintah di Himbara diperbesar hingga Rp400 triliun untuk menjaga likuiditas, namun ekonom mengingatkan peran BI jangan tergeser.
Gambar Ilustrasi 

JAKARTA — Kementerian Keuangan kembali memperbesar penempatan dana pemerintah di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan total dana yang akan ditempatkan hingga akhir 2026 mencapai sekitar Rp400 triliun sebagai bagian dari strategi menjaga likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit.

Seperti dikutip Bisnis, Kebijakan itu diambil setelah pemerintah sebelumnya menarik sekitar Rp100 triliun dana yang sempat ditempatkan di Himbara untuk dikembalikan ke Bank Indonesia. Penarikan tersebut, menurut Purbaya, memicu keluhan dari sejumlah direktur utama bank pelat merah yang mengaku menghadapi pengetatan likuiditas.

"Sekarang dana pemerintah yang tersisa di Himbara sekitar Rp170 triliun. Kami tambah Rp30 triliun lebih dulu, kemudian Rp100 triliun untuk tenor tiga sampai empat bulan, dan Rp70 triliun sampai Rp100 triliun untuk tenor fleksibel. Jadi totalnya sekitar Rp400 triliun sampai akhir tahun," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk melakukan ekspansi likuiditas karena kas negara yang belum digunakan mencapai sekitar Rp590 triliun.

Menurut dia, tambahan dana tersebut dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Pengetatan likuiditas dinilai berpotensi menahan pertumbuhan kredit, memperlambat aktivitas ekonomi, hingga memicu keluarnya modal asing.

"Kalau prospek ekonomi membaik, investor akan kembali masuk. Dampaknya, rupiah juga bisa menguat. Ini juga arahan Presiden agar ekonomi terus bergerak dan hambatan-hambatan dihilangkan," ujarnya.

Dana pemerintah akan ditempatkan di lima bank Himbara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Purbaya belum merinci besaran alokasi untuk masing-masing bank, namun menyebut Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan memperoleh porsi terbesar.

Dana yang ditempatkan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang selama ini dikenal sebagai bantalan fiskal untuk menghadapi kondisi darurat atau menutup kebutuhan pembiayaan ketika penerimaan negara menurun.

Kini pemerintah menilai sebagian SAL dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian melalui penempatan dana di perbankan. Harapannya, bank terdorong mempercepat penyaluran kredit karena harus mengelola dana tersebut secara produktif.

"Jadi kita mendorong sistem keuangan bergerak melalui invisible hand yang kita kendalikan," kata Purbaya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan rata-rata pertumbuhan kredit selama September 2025 hingga Mei 2026 mencapai 9,2 persen, lebih tinggi dibandingkan periode sembilan bulan sebelumnya yang berada di level 8,8 persen.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas peran otoritas fiskal dan moneter. Pemerintah dalam beberapa bulan terakhir beberapa kali mengubah arah kebijakan, mulai dari menempatkan dana di Himbara, menariknya kembali, hingga kini memutuskan menambah penempatan dana.

Purbaya menolak anggapan bahwa pemerintah sedang menyuntik dana untuk menyelamatkan perbankan. Menurut dia, langkah tersebut murni merupakan strategi pengelolaan kas negara (cash management), bukan subsidi ataupun penyertaan modal.

"Itu bukan kebijakan fiskal, sebetulnya kebijakan moneter, tetapi kami hanya membantu," ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Sumual. Menurut dia, pengelolaan likuiditas perbankan sebaiknya tetap menjadi ranah Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

David mengakui tambahan dana pemerintah dapat membantu meredakan pengetatan likuiditas. Namun, ia mengingatkan Bank Indonesia telah memiliki instrumen yang memadai untuk menjaga kecukupan likuiditas di sistem perbankan.

"Bank Indonesia bisa melakukan berbagai penyesuaian sesuai kondisi pasar dan kebutuhan likuiditas," katanya.

Pada Rapat Dewan Gubernur Juni 2026, Bank Indonesia telah membuka kembali lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor tiga, enam, sembilan, hingga dua belas bulan sebagai instrumen utama penyediaan likuiditas bagi perbankan.

Melalui fasilitas tersebut, bank dapat memperoleh dana tunai dari BI dengan menjaminkan surat berharga yang dimiliki.

Karena itu, David menilai koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter tetap diperlukan, namun masing-masing sebaiknya menjalankan fungsi utamanya.

"Yang penting kita kembali ke khittah masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI
  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI
  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI
  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI
  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI
  • Kemenkeu Tambah Dana Rp400 Triliun ke Himbara, Ekonom Ingatkan Jangan Tumpang Tindih dengan BI