Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMP di Semarang Mengerucut ke Satu Anak, Polisi Dalami Alat Bukti
Polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih memeriksa saksi dan menunggu gelar perkara sesuai ketentuan SPPA.
![]() |
| Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Semarang Mengerucut ke Satu Terduga Pelaku, Polisi Perkuat Alat Bukti (merdeka.com) |
SEMARANG – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polrestabes Semarang menyebut penyelidikan kasus dugaan perundungan disertai kekerasan terhadap seorang siswa SMP swasta di Kota Semarang mulai mengerucut kepada satu anak yang diduga terlibat. Meski demikian, anak tersebut masih berstatus saksi.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan penyidik masih memperkuat alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat.
"Awalnya yang dilaporkan ada dua orang, tetapi dari hasil penyelidikan sementara mengarah kepada satu orang yang diduga terlibat," kata Ni Made, Sabtu, 27 Juni 2026.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk teman korban, rekan anak yang diduga terlibat, serta pihak sekolah. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum perkara digelar.
Menurut Ni Made, anak yang mengarah sebagai terduga pelaku belum dapat ditetapkan sebagai pelaku karena penyidik masih melengkapi unsur pembuktian.
"Statusnya masih saksi. Setelah pemeriksaan selesai, baru akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah memenuhi unsur sebagai pelaku anak," ujarnya.
Karena seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) apabila nantinya dilakukan penetapan pelaku anak.
Dalam penyelidikan ini, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain menangani aspek pidana, penyidik memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh UPTD PPA untuk membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban.
"Korban sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA. Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah sebagai upaya mencegah kejadian serupa," kata Ni Made.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di toilet sekolah saat jam istirahat pada akhir Maret 2026. Menurut laporan keluarga, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani pemulihan akibat trauma psikologis.
Ibu korban, Ristia, 38 tahun, mengatakan putranya yang berusia 13 tahun mengalami perubahan perilaku setelah kejadian tersebut. Selain mengalami memar, korban disebut takut berada di lingkungan sekolah maupun memasuki area toilet, lebih banyak mengurung diri di rumah, serta kehilangan rasa percaya diri.
Karena menilai penyelesaian di lingkungan sekolah belum memberikan kepastian, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Karena penyidik belum menetapkan tersangka, penyebutan dalam berita menggunakan frasa "diduga terlibat" dan "masih berstatus saksi" untuk menjaga asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Baca Juga:
