Jaring Sabu 325 Kg di Aceh Terbongkar, Polisi Tangkap Kurir dan Tekong Kapal Jaringan Thailand–Indonesia
Bareskrim ungkap penyelundupan 325 kg sabu di Lhokseumawe, dua ditangkap, dua DPO, jalur laut Thailand–Aceh
![]() |
| Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh. (Dok. Istimewa) |
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan internasional Thailand–Indonesia di Aceh. Dua orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka, Zulfahmi yang diduga sebagai pengendali darat, serta Jufri yang berperan sebagai tekong kapal pengangkut sabu.
“Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 325 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji awal menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan dalam pengangkutan, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.
Pengungkapan berawal dari informasi awal Juni 2026 terkait rencana penyelundupan sabu dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada Selasa malam, 23 Juni 2026, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari area pantai. Saat hendak dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, Jufri mengaku membawa kapal menuju titik pertemuan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia–Thailand. Di lokasi itu dilakukan serah terima sabu dari kapal asing ke kapal pelaku dengan metode ship-to-ship.
Sekitar pukul 18.00 WIB, kapal kembali ke perairan Aceh. Satu jam kemudian, 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil untuk dibawa ke daratan.
Polisi juga menetapkan dua aktor lain dalam jaringan ini sebagai DPO, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta per karung, dengan total sekitar Rp390 juta. Sementara Jufri disebut akan menerima sekitar Rp400 juta untuk tugas pengangkutan dari laut ke darat.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp585 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 1,6 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih memburu dua DPO tersebut, menelusuri aliran dana jaringan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyelundupan lintas negara itu.
Baca Juga:
