BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola, Cegah Korupsi Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan, KPK, dan Kemenaker menyepakati rencana aksi memperkuat tata kelola demi menutup celah korupsi program jaminan sosial.
JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) sebagai tindak lanjut kajian pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berlangsung akuntabel.
Seperti dikutip Investor, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penguatan tata kelola merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Aminudin.
Menurut dia, tata kelola yang bersih dan transparan juga akan mendukung perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga manfaat program dapat diterima pekerja secara tepat sasaran.
Kajian KPK yang dilakukan sepanjang 2025 mengidentifikasi sejumlah area yang perlu diperkuat, mulai dari kualitas dan integritas basis data peserta, penguatan manajemen risiko, hingga optimalisasi pengawasan internal untuk mendeteksi potensi kecurangan lebih dini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan hasil kajian tersebut menjadi masukan penting dalam memperbaiki sistem pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mengedepankan tata kelola yang baik serta berkomitmen meningkatkan kualitas, khususnya dalam pengelolaan kepesertaan dan pelayanan jaminan," ujar Saiful.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan, antara lain memperkuat validitas data peserta melalui koordinasi lintas lembaga serta meningkatkan fungsi manajemen risiko di seluruh kantor cabang.
Sejumlah rekomendasi KPK, seperti penyempurnaan klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga mitigasi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar diterapkan secara operasional di seluruh lini pelayanan.
Saiful menegaskan penguatan tata kelola merupakan bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat aspek coverage, care, dan credibility.
"Rencana aksi ini menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan bersama KPK untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih berintegritas dan akuntabel bagi seluruh pekerja Indonesia," katanya.
Baca Juga:
